Categories: Berita Pilihan

Kominfo beri tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan tersebut.

“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis.

Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.

Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut.

Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.

Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Related Post

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

“Formulir sudah kami bagikan kepada mereka,” kata Semuel.

Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.

Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3010717/kominfo-beri-tambahan-waktu-lima-hari-bagi-pse-yang-belum-mendaftar)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Lagi, Josef Kandiawan Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di KUAS

Beritamu.co.id - Josef Kandiawan selaku Direktur Utama PT Ace Oldfields Tbk (IDX: KUAS) telah…

15 mins ago

ANALIS MARKET (25/11/2024) : IHSG Berpotensi Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, pasar saham AS ditutup menguat pada Jumat…

1 hour ago

ANALIS MARKET (25/11/2024) : IHSG diperkirakan Cenderung Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan akhir pekan lalu (22/11), IHSG…

2 hours ago

ANALIS MARKET (25/11/2024) : IHSG diperkirakan Cenderung Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan akhir pekan lalu (22/11), IHSG…

2 hours ago

ANALIS MARKET (25/11/2024) : IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways dengan Peluang Menguat Terbatas

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan sebelumnya (22/11), IHSG ditutup menguat…

2 hours ago

ANALIS MARKET (25/11/2024) : IHSG Berpotensi Rebound

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Wall Street ditutup lebih tinggi pada…

3 hours ago