Categories: Berita Pilihan

Kominfo beri tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan tersebut.

“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis.

Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.

Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut.

Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.

Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Related Post

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

“Formulir sudah kami bagikan kepada mereka,” kata Semuel.

Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.

Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3010717/kominfo-beri-tambahan-waktu-lima-hari-bagi-pse-yang-belum-mendaftar)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (24/1/2025): IHSG Diperkirakan Bergerak Fluktuatif dengan Tren Pelemahan yang Terbatas

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/1), IHSG ditutup melemah -0,34%…

13 mins ago

ANALIS MARKET (24/1/2025): Ada Potensi Peningkatan Volatilitas Harga dan Yield SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id – Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

44 mins ago

ACRO Laporkan Hasil Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023

Beritamu.co.id - PT Samcro Hyosung Adilestari Tbk (IDX: ACRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

1 hour ago

GIAA Sampaikan Koreksi Persentase Porsi Kepemilikan Sahamnya di GMFI

Beritamu.co.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) selaku pemegang saham Pengendali dengan…

2 hours ago

Bulog Butuh Anggaran Rp57 Triliun Buat Kelola Stok Beras Pemerintah

Beritamu.co.id - Perum Bulog membutuhkan dana sekitar Rp57 triliun untuk mengelola total stok beras…

2 hours ago

Presiden Direktur PTRO Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di Perseroan

Beritamu.co.id - Michael selaku Presiden Direktur PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 hours ago