Beritamu.co.id – PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan Saham antar anak usaha di internal Perseroan yang merupakan transaksi afiliasi.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/10) disebutkan, Perseroan melaporkan Pengalihan atas 100% kepemilikan saham Perseroan di Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS) kepada PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC).
Pengalihan Saham ini merupakan restrukturisasi internal Perseroan yang melibatkan anak-anak usaha, tanp? mengubah pengendalian akhir atas entitas terkait.
Pengalihan saham ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Saham atas seluruh 50,001 saham biasa (ordinary shares) dengan nilai nominal dan modal disetor penuh (fully paid-up capital) sebesar SGD 50,001.
“Tujuan dari pengalihan saham antar anak perusahaan ini adalah untuk menyelaraskan fokus portofolio bisnis masing-masing entitas anak, khususnya dalam mendukung penguatan dan pengembangan bisnis Engineering, Procurement & Construction Perseroan. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi diversifikasi dan ekspansi usaha Perseroan ke wilayah pasar Asia Pasifik. Selain itu, restrukturisasi ini mencerminkan komitmen Perseroan terhadap penerapan prinsip good corporate governance dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PTRO.
Merujuk pada ketentuan POJ? 42/2020, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dikarenakan transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan PEPC untuk pengalihan kepemilikan saham di PSS milik Perseroan kepada PEP?.
PEPC merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena PE?? merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%.
Selanjutnya disebutkan, Pengalihan Saham ini akan memberikan dampak positif bagi optimalisasi sinergi operasional antar entitas anak dalam Perseroan, peningkatan efisiensi manajemen serta penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pengalihan saham tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha namun transaksi ini termasuk Transaksi Afiliasi yang tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham maupun jasa penilai sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 (b) POJK 42/2020, dimana pengalihan ini merupakan transaksi antara perusahaan terbuka dengan perusahaan terkendali yang saham nya dimiliki lebih dari 99% dari modal disetor perusahaan terkendali.
Oleh karena itu, transaksi afiliasi ini wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
https://pasardana.id/news/2025/10/24/ptro-umumkan-pengalihan-saham-antar-anak-usaha-di-internal-perseroan/
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id - Masa suspensi saham PT Nusatama Berkah Tbk (IDX:NTBK) segera berakhir. Bursa Efek Indonesia…
Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 658,04 poin, atau…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 96,03 poin,…
Beritamu.co.id - Bambang Subagio Wiyono selaku Direksi PT Paragon Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…
Beritamu.co.id - PT JSI Sinergi Mas terus melanjutkan ekspansinya. Selain akuisisi 51% saham PT Leyand…