Beritamu.co.id – Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport bakal segera berakhir pada 16 September 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menyebut tak ada perpanjangan lagi, karena relaksasi izin itu telah diberikan hampir enam bulan.
“Untuk Freeport kan kemarin sudah (diberikan relaksasi izin). Jadi itu kan dalam kondisi kahar, ini kan diperkirakan sudah selesai dalam jangka waktu enam bulan,” kata Yuliot usai menghadiri Indonesia Summit 2025 di The Tribrata, Jakarta, Rabu (27/8).
Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi terkait dengan izin ekspor Freeport. “Nanti dicek dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PTFI Tony Wenas menyampaikan perusahaan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Freeport Indonesia menanti arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM.
“Kan sudah dievaluasi oleh pemerintah. Jadi sesuai Kepmen (Keputusan Menteri) memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya (izin ekspor konsentrat tembaga). Itu yang kita tunggu gasik evaluasinya dari pemerintah,” kata Tony.
Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat tembaga sebelumnya diberikan sebagai solusi atas kondisi force majeure yang dialami Freeport. Smelter perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, terbakar pada Oktober 2024.
Kebakaran itu menghentikan produksi, sementara aturan pemerintah telah melarang ekspor konsentrat tembaga. Tanpa izin ekspor, operasional hulu Freeport terancam berhenti dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
https://pasardana.id/news/2025/8/28/izin-ekspor-konsentrat-tembaga-tak-diperpanjang-lagi-wamen-esmd-nanti-dicek-dulu/
Beritamu.co.id - Wall Street melemah pada Jumat (29/8/2025) dipicu anjloknya saham sektor teknologi. Seperti…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan, pada periode…
Beritamu.co.id – PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IDX: IMAS) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…
Beritamu.co.id - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX: MAYA) menyampaikan Kesiapan Dana Pelunasan Obligasi…
Beritamu.co.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan investor di pasar modal, khususnya…