Categories: MARKET

BNII Umumkan Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B

Beritamu.co.idPT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B, pada tanggal 08 Juli 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (08/7), Esti Nugraheni selaku Head, Governance BNII menyampaikan, Merujuk Surat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Perseroan) Nomor S.2025.117/MBI/DIR COMPLIANCE tanggal 11 Juni 2025 perihal Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Bersifat Utang Perseroan, dengan ini di informasikan bahwa Perseroan melalui KSEI telah melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga terakhir (bunga ke-12) atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B (Obligasi) kepada pemegang Obligasi yang telah dilakukan via sistem C-Best ke sub-sub rekening dari pemegang rekening KSEI pada tanggal 8 Juli 2025, dengan keterangan sebagai berikut :  

Kode Obligasi: BNII04BCN1  

Jumlah Pokok Obligasi: Rp300.000.000.000,-  

Jumlah Bunga Ke-12 (gross): Rp4. 687.500.000,  

Tingkat Bunga: 6,25% per tahun  

Jangka Waktu: 3 (tiga) tahun  

Tanggal terbit: 8 Juli 2022  

Related Post

Tanggal Jatuh Tempo: 8 Juli 2025  

Tanggal Pembayaran Pelunasan Pokok dan Bunga Terakhir: 8 Juli 2025

Sumber Pendanaan: Sumber pendanaan yang digunakan untuk pelunasan pokok dan pembayaran bunga terakhir Obligasi yaitu dari aset likuid dan arus kas lainnya.  

Tujuan Transaksi: Tujuan dilakukan transaksi adalah melunasi pokok Obligasi yang jatuh tempo dan pembayaran bunga terakhir Obligasi. 

Dengan pelunasan pokok Obligasi tersebut, maka sejak tanggal 8 Juli 2025, Obligasi tersebut tidak lagi tercatat serta tidak dapat lagi diperdagangkan melalui Bursa Efek Indonesia, dan/atau dilaporkan perdagangannya melalui sarana yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia.  

Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami mengucapkan terima kasih,” tandas Esti Nugraheni. 


https://pasardana.id/news/2025/7/8/bnii-umumkan-pelunasan-obligasi-berkelanjutan-iv-bank-maybank-indonesia-tahap-i-tahun-2022-seri-b/

Yulia Vera

Recent Posts

Sudah Diumumkan, Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Rampung September 2025

Beritamu.co.id – Kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa terkait Indonesia-European Union Comprehensive…

11 mins ago

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.200

Beritamu.co.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan…

42 mins ago

CLEO Bukukan Penjualan Mencapai Rp1,37 Triliun di Kuartal II – 2025, Tumbuh 5,4% YoY

Beritamu.co.id - Di tengah kondisi pasar yang terus berubah dan kompetisi yang semakin dinamis,…

2 hours ago

Pajak Kripto Lebih Ringan, Tapi Belum Adil: Industri Minta Skema Baru yang Pro-Investor

Beritamu.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi…

4 hours ago

Ditopang Kawasan Industri, Intiland Raup Pendapatan Usaha Rp1,2 Triliun

Beritamu.co.id - PT Intiland Development Tbk (IDX: DILD) membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,2 triliun…

4 hours ago

Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Beritamu.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025…

5 hours ago