Categories: MARKET

Pemerintah Permudah Pelaku Waralaba Untuk Menjalankan Usahanya

Beritamu.co.id – Pemerintah melakukan deregulasi di sektor perdagangan terkait tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap bahwa deregulasi ini untuk memberikan kemudahan berusaha dan juga mendukung iklim usaha yang lebih cepat dan pasti. Yakni dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25/2025.

“Untuk kemudahan perusahaan di bidang perdagangan, kita menerbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/6). 

Deregulasi ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mempercepat iklim investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tengah tekanan global dan persaingan regional. 

Mendag juga menjelaskan, kalau salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah ketentuan yang memungkinkan penerima waralaba langsung menjalankan usahanya.

Meskipun, lanjut Budi, surat pendaftaran belum resmi diterbitkan, asalkan telah melewati masa tunggu lima hari sejak pengajuan. Bukti pengajuan yang belum diproses dalam jangka waktu tersebut kini dapat digunakan sebagai dasar legal untuk mulai beroperasi.

“Jadi penerima waralaba, apabila dia sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha,” ungkap Budi. 

Mendag menambahkan, jika langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.  

Mendag pun kembali menekankan, jika selama ini prosedur penerbitan surat tanda penerima waralaba oleh pemda seringkali memakan waktu yang lama, padahal legalitas ini dibutuhkan agar penerima waralaba bisa segera menjalankan bisnisnya.

Related Post

“Ini sebenarnya adalah kebanyakan di daerah, karena ini untuk penerima waralaba. Selama ini banyak keluhan, penerbitan oleh pemda itu terlalu lama,” ujarnya.

Menurut Mendag, prosedur dasar penerbitan izin waralaba ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu berdasarkan perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba serta diterbitkannya surat tanda penerima waralaba.

Hanya saja, dalam praktiknya, masih banyak perbedaan waktu dan prosedur antardaerah yang membuat proses ini tidak efisien.

“Syarat untuk dia melakukan kegiatan usaha adalah, perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, kemudian perizinan dalam bentuk surat tanda penerima waralaba. Tapi prosesnya di daerah memang berbeda-beda, ada yang masih lama. Untuk itu kita permudah,” tutur Mendag Budi. 

Mendag berharap dengan regulasi baru ini pelaku usaha waralaba dapat lebih leluasa memulai usaha mereka tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Lewat kemudahan ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui skema waralaba yang kini semakin terbuka dan cepat secara perizinan.


https://pasardana.id/news/2025/7/1/pemerintah-permudah-pelaku-waralaba-untuk-menjalankan-usahanya/

Yulia Vera

Recent Posts

Indoritel Makmur Internasional Tbk Siap Tebar Dividen Tunai Rp 5 per Saham. Catat Jadwalnya!

Beritamu.co.id - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (IDX: DNET) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai…

25 mins ago

SSPACE Tetapkan Laba 2024 jadi Modal untuk Ekspansi

Beritamu.co.id - PT Era Media Sejahtera Tbk (IDX: DOOH) atau SSPACE menetapkan beberapa keputusan penting…

56 mins ago

Bank Mandiri Realisasikan Penyaluran KUR Rp20,19 T, Terbanyak ke Pertanian

Beritamu.co.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) terus merealisasikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).…

1 hour ago

Tiket Diskon KAI Disambut 1,8 Juta Lebih Pelanggan

Beritamu.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat respons positif masyarakat terhadap program Diskon…

2 hours ago

ANALIS MARKET (01/7/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (30/06), IHSG ditutup menguat…

3 hours ago

ANALIS MARKET (01/7/2025): Laju Penguatan Berpotensi Tertahan

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Pasar saham AS ditutup menguat pada hari…

4 hours ago