Categories: MARKET

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI Hentikan 13.228 Entitas Keuangan Ilegal

Beritamu.co.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Bersamaan dengan itu, Satgas PASTI juga memblokir enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025), Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal.

Di antaranya terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Atas realisasi itu, Satgas PASTI menegaskan upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.

Related Post

Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.

Selain itu, sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 s.d. 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.


https://pasardana.id/news/2025/6/19/sejak-2017-hingga-31-mei-2025-satgas-pasti-hentikan-13228-entitas-keuangan-ilegal/

Yulia Vera

Recent Posts

Jumlah AUM Naik 39%, DBS Treasures Perkuat Posisi sebagai Mitra Tepercaya dalam Pengelolaan Kekayaan Global

Beritamu.co.id – Dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global saat ini mendorong pendekatan defensif dalam…

6 hours ago

Wahana Interfood Nusantara Informasikan Perubahan Tempat Kedudukan, Alamat Kantor Pusat dan Alamat Pabrik Perseroan

Beritamu.co.id - PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (IDX: COCO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

6 hours ago

Rp2,6 Triliun Lenyap! Satgas PASTI Perang Total Lawan Penipuan Digital dan Kripto Ilegal

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas…

7 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura…

7 hours ago

Indo Acidatama Siap Bagikan Dividen Tunai RpRp 6.02 Miliar. Catat Jadwalnya!

Beritamu.co.id - PT Indo Acidatama Tbk (IDX: SRSN) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk…

8 hours ago

Pendapatan di 2024 Tembus Rp2,4 Triliun, Jakarta Setiabudi Internasional Siap Tebar Dividen Rp20 per Saham

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha sektor jasa konsumen dan perhotelan, PT Jakarta Setiabudi Internasional…

11 hours ago