Beritamu.co.id – Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Menurut keterangan Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Kamis (19/6/2025), sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan.
“Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5%) di antaranya telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto.
Hudiyanto menyampaikan, total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28%).
Hudiyanto pun mengungkapkan, Satgas PASTI juga menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud,” kata Hudiyanto.
Dia menegaskan, upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
https://pasardana.id/news/2025/6/19/indonesia-anti-scam-center-blokir-dana-rp163-3-miliar-dari-49136-rekening-penipuan/
Beritamu.co.id – Dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global saat ini mendorong pendekatan defensif dalam…
Beritamu.co.id - PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (IDX: COCO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura…
Beritamu.co.id - PT Indo Acidatama Tbk (IDX: SRSN) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha sektor jasa konsumen dan perhotelan, PT Jakarta Setiabudi Internasional…