Categories: MARKET

Papan Pemantauan Khusus Diperketat! BEI Resmi Berlakukan Perubahan Krusial Peraturan I-X

Beritamu.co.idPT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2025. 

Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024.

Penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri,” sebut Kautsar Primadi Nurahmad selaku Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia dalam keterangan tertulis, Kamis (05/6).  

Dijelaskan, dalam ketentuan Surat Keputusan Direksi ini, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim.  

“Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini,” terang Kautsar.  

Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku.  

BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh Perusahaan Tercatat terkait pembagian dividen tersebut.  

Related Post

Ketentuan lainnya yang turut ditegaskan dalam Surat Keputusan Direksi ini, yaitu Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X, sepanjang permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024.  

Selain itu, BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek Perusahaan Tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X, sampai dengan 30 Juni 2026.  

Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik.  

Lebih lanjut diungkapkan, dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat, serta memperkuat pelindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” tandas Kautsar.  


https://pasardana.id/news/2025/6/5/papan-pemantauan-khusus-diperketat-bei-resmi-berlakukan-perubahan-krusial-peraturan-i-x/

Yulia Vera

Recent Posts

PEFINDO: Tren Penerbitan Surat Utang Korporasi Diproyeksi Terus Berlanjut

Beritamu.co.id - Tren penerbitan Surat Utang Korporasi diproyeksikan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025…

1 hour ago

Indeks Nikkei Melonjak 1,27 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 605,07 poin, atau…

2 hours ago

Revisi UU P2SK Diharapkan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Kripto Nasional

Beritamu.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang…

2 hours ago

Indeks Kospi Melambung 2,49 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melambung 91,09 poin,…

3 hours ago

IHSG Sesi I Menguat 0,93 Persen ke Level 8.125

Beritamu.co.id - Pada penutupan perdagangan sesi I, Kamis (16/10/2025) siang ini, Indeks Harga Saham Gabungan…

4 hours ago

BEI Buka Suspensi Perdagangan Saham MORA dan LPLI

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham…

4 hours ago