Categories: MARKET

Tarif Sewa Hotel Perjalanan Dinas Menteri Dipatok Maksimal Rp9,3 Juta

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan mengenai biaya penginapan perjalanan dinas bagi menteri saat melakukan perjalanan dinas luar kota, dengan patokan maksimal Rp9,3 juta per malam. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025.

“Satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” bunyi ketentuan itu.

Dalam PKM itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif hotel untuk menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I. Besaran tarif hotel maksimal untuk menteri bervariasi tergantung lokasi.

Yang tertinggi adalah biaya sewa hotel di Jakarta yang mencapai Rp9,33 juta per malam, sementara terendah adalah Bengkulu, yakni Rp2,1 juta.

Selain tarif sewa hotel, PMK itu juga memuat standarisasi biaya untuk perjalanan dinas menteri hingga pejabat eselon I. Merujuk aturan tersebut, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari.

Dan untuk uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri atau wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.

Sedangkan, uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari.

Related Post

Sri Mulyani juga menyediakan ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas.

Anggaran yang disediakan sebesar Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.

Ada pula anggaran tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP). Rinciannya Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.

Sedangkan untuk tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, anggarannya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.

Tak ketinggalan, dalam aturan Sri Mulyani turut menambahkan beberapa catatan tentang biaya masukan, termasuk perjalanan dinas di aturan itu.

“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” dikutip dari aturan tersebut.


https://pasardana.id/news/2025/6/3/tarif-sewa-hotel-perjalanan-dinas-menteri-dipatok-maksimal-rp9-3-juta/

Yulia Vera

Recent Posts

Asuransi Dayin Mitra Tbk Siap Bagikan Dividen Tunai Rp 50 per Saham. Cek Jadwalnya di Sini!

Beritamu.co.id - PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (IDX: ASDM) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai…

18 mins ago

Indoritel Makmur Internasional Tbk Siap Tebar Dividen Tunai Rp 5 per Saham. Catat Jadwalnya!

Beritamu.co.id - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (IDX: DNET) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai…

1 hour ago

SSPACE Tetapkan Laba 2024 jadi Modal untuk Ekspansi

Beritamu.co.id - PT Era Media Sejahtera Tbk (IDX: DOOH) atau SSPACE menetapkan beberapa keputusan penting…

2 hours ago

Bank Mandiri Realisasikan Penyaluran KUR Rp20,19 T, Terbanyak ke Pertanian

Beritamu.co.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) terus merealisasikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).…

2 hours ago

Tiket Diskon KAI Disambut 1,8 Juta Lebih Pelanggan

Beritamu.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat respons positif masyarakat terhadap program Diskon…

3 hours ago

ANALIS MARKET (01/7/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (30/06), IHSG ditutup menguat…

4 hours ago