Categories: MARKET

LPS Bayar Klaim Rp20,05 Miliar ke 1.223 Rekening Nasabah BPRS Gebu Prima

Beritamu.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempercepat pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL). Pada 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama.

Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar dari total rekening nasabah BPRS Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening. Hingga saat ini, LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.

Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jl. Arief Rahman Hakim 70C – 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.

“Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

Related Post

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” katanya menambahkan.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.


https://pasardana.id/news/2025/5/19/lps-bayar-klaim-rp20-05-miliar-ke-1223-rekening-nasabah-bprs-gebu-prima/

Yulia Vera

Recent Posts

Kontribusi Pertamina Demi Memperkuat Ekonomi Nasional, Sumbang Rp225,6 Triliun Buat Negara

Beritamu.co.id – PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang deviden terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor…

2 hours ago

Luncurkan Aturan Baru. Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…

3 hours ago

IRSX Dirikan Entitas Anak Baru di Bidang Optimalisasi Artificial Intelegent pada Bisnis Film Production dan Digital Twins

Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

7 hours ago

Andalkan Penjualan Melalui KPR, Graha Mitra Tegaskan Ketepatan Proses dan Implementasi GCG

Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…

8 hours ago

Bongkar Rahasia Investasi! OJK Peringatkan Mahasiswa Universitas Mulawarman Jangan Jadi Korban ‘Ikut-Ikutan’

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…

9 hours ago

Ditutup ke Level 7.747, IHSG Kamis Menguat 0,64 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (11/9/2025) berhasil…

10 hours ago