Beritamu.co.id – Buntut dari kasus dugaan pengancaman saat minta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, akhirnya Polda Banten menetapkan tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50) yang diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pihak kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yaitu PT China Chengda Engineering.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, pada Jumat (16/5) mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana lantaran melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
Dihadapan awak media, Dian menjelaskan ketiganya terbukti melakukan tindakan intimidatif. Meskipun ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek.
“Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda. Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek,” terang Dian.
Ia pun menambahkan, hingga sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.
“Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan,” kata Dian.
Ketiga tersangka, kini telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.
“Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2025/5/19/kasus-minta-jatah-proyek-ketua-wakil-ketua-kadin-cilegon-jadi-tersangka/
Beritamu.co.id – BNI Asset Management (BNI AM) berkolaborasi kembali dengan platform investasi digital Bibit,…
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (12/9/2025) dipicu serangan drone Ukraina terhadap…
Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) memastikan secara umum semua…
Beritamu.co.id - Permintaan semen domestik yang masih terkontraksi sejak tahun 2024 mendorong industri semen termasuk…
Beritamu.co.id – Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui brand SMARTFREN resmi…