Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Singaraja Putra Tbk (IDX: SINI) dan PT Jaya Swarasa Agung Tbk (IDX: TAYS) terkait pola transaksi efek yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal,” kata Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham SINI dan TAYS, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan sesi I siang ini, Rabu (14/5/2025) saham PT Singaraja Putra Tbk (IDX: SINI) tercatat ditutup menguat 8,28% atau naik 290 point ke harga Rp3.790 per saham.
Sementara saham PT Jaya Swarasa Agung Tbk (IDX: TAYS), pada jeda siang ini, Rabu (14/6/2025) tercatat melemah -5,71% atau turun -4 point ke harga Rp66 per saham.
https://pasardana.id/news/2025/5/14/pola-transaksi-saham-sini-dan-tays-masuk-uma/
Beritamu.co.id – Kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa terkait Indonesia-European Union Comprehensive…
Beritamu.co.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan…
Beritamu.co.id - Di tengah kondisi pasar yang terus berubah dan kompetisi yang semakin dinamis,…
Beritamu.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi…
Beritamu.co.id - PT Intiland Development Tbk (IDX: DILD) membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,2 triliun…
Beritamu.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025…