
Beritamu.co.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) (Kode Emiten: PIHC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan Kepemilikan Saham Seri B Perseroan milik Negara Republik Indonesia (Negara RI) kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada tanggal 22 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/4), Wijaya Laksana selaku SVP Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan, bahwa Perseroan telah melaksanakan transaksi Pengalihan kepemilikan 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B yang seluruhnya senilai Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan melalui mekanisme inbreng yang dilaksanakan Negara RI pada BKI;
Diketahui, BKI merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI;
“Pengalihan saham milik Negara RI sebagaimana Akta Penyertaan Saham Dengan Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas No. 121 tanggal 22 Maret 2025 dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, merupakan pelaksanaan peraturan perundangundangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional,” jelas Wijaya Laksana.
Selanjutnya disampaikan, sehubungan dengan Pengalihan dimaksud, Perubahan struktur pemegang saham sebagaimana dimaksud meliputi pemenuhan total modal ditempatkan dan disetor Perseroan sejumlah Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) oleh para pemegang saham sebagai berikut:
1.Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Negara RI merupakan setoran modal lama Saham Seri A Dwiwarna;
2.Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) merupakan setoran modal yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B Negara RI pada Perseroan.
Juga disebutkan, bahwa Negara Republik Indonesia tetap bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan secara langsung atas 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna.
Adapun Pengalihan kepemilikan saham tersebut tidak mengubah status Perseroan yang tetap berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
https://pasardana.id/news/2025/4/29/pupuk-indonesia-informasikan-pengalihan-kepemilikan-saham-seri-b-perseroan-milik-negara-republik-indonesia-kepada-pt-biro-klasifikasi-indonesia/