
Beritamu.co.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan rencana penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan, pada tanggal 28 April 2025.
“Berdasarkan Pasal 59 POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana dicabut sebagian melalui Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dalam hal Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) diwajibkan untuk melakukan pemisahan UUS,” tulis Susiana Tanto selaku Corporate Affairs Head BNGA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/4).
Selanjutnya disampaikan, sehubungan dengan nilai aset UUS Perseroan telah melebihi dari ketentuan di atas, maka kewajiban Pemisahan itu perlu untuk diterapkan Perseroan, serta mempertimbangkan prospek usaha Bank Umum Syariah (BUS) di masa mendatang, maka Perseroan memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan.
Untuk tujuan Pemisahan tersebut, Perseroan menyusun Rancangan Pemisahan yang nantinya akan dimintakan persetujuannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan, yang akan dipublikasikan pada saat Pemanggilan RUPS.
Adapun sebagai dampak dari rencana ini adalah Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan menjadi Bank Umum Syariah.
https://pasardana.id/news/2025/4/28/bank-cimb-niaga-informasikan-rencana-pemisahan-unit-usaha-syariah-perseroan-menjadi-bank-umum-syariah/