Home Bisnis MARKET FILM Informasikan Rencana Right Issue 989.778.796 Saham Baru senilai Rp100 per Saham

FILM Informasikan Rencana Right Issue 989.778.796 Saham Baru senilai Rp100 per Saham

13
0

Beritamu.co.idPT MD Entertainment Tbk (IDX: FILM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau Right Issue.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/4), Fadel Ramadhia selaku Corporate Secretary FILM menyampaikan, bahwa Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 989.778.796 saham biasa (Saham Baru) dengan nilai nominal Rp100,- per saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya 9,09% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan Rp[•] ([•] Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp[•] ([•] Rupiah).

Setiap pemegang saham yang memiliki 10 (Sepuluh) lembar Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak mempunyai 1 (Satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[?] ,- ([?] Rupiah) setiap saham yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025.

HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak akan berlaku lagi.

Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (POJK No. 14/2019), maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen.

Baca Juga :  Anak Usaha IMAS Setor Dividen Interim Rp200 Miliar

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (rounded down).

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.

Selanjutnya disampaikan, Manoj Dhamoo Punjabi, penerima manfaat akhir Perseroan, selaku pemilik dari 1.179.371.015 lembar saham Perseroan atau setara dengan 11,92% saham Perseroan, telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.

PT MD Corp Enterprises (dahulu PT MD Global Investments), pemegang saham Pengendali Perseroan, selaku pemilik dari 4.803.164.585 saham Perseroan atau setara dengan 48,53% saham Perseroan telah menyatakan akan (i) melaksanakan seluruh HMETD miliknya atau (ii) melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya dan berencana untuk mengalihkan sisa HMETD yang dimilikinya kepada pihak ketiga.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.

“Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi,” jelas Fadel Ramadhia.

Ditambahkan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk: Pembayaran sebagian utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) (IDX: BMRI).

“Jika terdapat sisa dari pembayaran utang oleh Perseroan diatas, sisanya akan digunakan untuk untuk modal kerja (working capital) Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk biaya produksi film, konten, gaji karyawan, dan biaya utilitas,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2025/4/25/film-informasikan-rencana-right-issue-989778796-saham-baru-senilai-rp100-per-saham/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here