Home Bisnis MARKET Tambah Kegiatan Usaha Baru, United Tractors Minta Restu Pemodal dalam RUPSLB

Tambah Kegiatan Usaha Baru, United Tractors Minta Restu Pemodal dalam RUPSLB

4
0

Beritamu.co.idPT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha berupa menambahkan kegiatan usahanya dengan KBLI baru dengan kode 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam PPBS No.2/2020.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/4), Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR menyebutkan, penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya memberikan layanan purna jual secara optimal bagi pelanggan Perseroan yang didukung teknologi digital.

Diketahui, berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, saat ini, Perseroan berusaha dalam bidang industri, perdagangan, aktivitas penyewaan, jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), dan pembangunan (konstruksi dan real estate.

Perseroan sebagai distributor alat berat terkemuka di Indonesia telah mengembangkan aplikasi UT Connect yang pada awalnya ditujukan untuk memfasilitasi dan mempercepat interaksi antara pelanggan yang sudah ada dengan UT.

Jangkauan aplikasi UT Connect, antara lain (i) pemesanan suku cadang secara online, (ii) pemantauan kondisi alat berat, dan (iii) layanan komunikasi pelanggan melalui agen UT Call untuk membantu pelanggan dalam menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau permintaan dukungan teknis.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (13/11/2023) : IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways dengan Peluang Menguat

Sesuai dengan komitmen Perseroan untuk terus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan dikeluarkannya Permendag No.31/2023, maka untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha retail online, termasuk pemesanan suku cadang secara online harus menggunakan KBLI 63122.

Selanjutnya, Perseroan perlu untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan visi Perseroan dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya dan memberikan dukungan optimal kepada seluruh pelanggan, Pemegang Saham dan stakeholder lainnya,” jelas Sara K. Loebis.

Meski demikian, sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2025.


https://pasardana.id/news/2025/4/24/tambah-kegiatan-usaha-baru-united-tractors-minta-restu-pemodal-dalam-rupslb/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here