Home Bisnis MARKET BI Respon Kritik AS Terhadap Sistem Pembayaran QRIS dan GPN Domestik RI

BI Respon Kritik AS Terhadap Sistem Pembayaran QRIS dan GPN Domestik RI

2
0

Beritamu.co.id – United States Trade Representative (USTR) menyoroti dominasi sistem pembayaran domestik Indonesia, khususnya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam negosiasi tarif antara Indonesia dan AS.

Dari laporan USTR, disebutkan bahwa Pemerintah AS menilai sistem pembayaran digital ini sebagai potensi hambatan non-tarif bagi perusahaan Amerika.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) pun kemudian angkat bicara. Ditegaskan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, kerja sama dalam sistem pembayaran antarnegara sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pihak.

Destry mengatakan, bahwa BI tidak membeda-bedakan negara mana pun dalam kerja sama sistem pembayaran. Menurut dia, BI terbuka untuk menjalin kolaborasi dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, apabila kedua pihak sama-sama siap. 

“Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa enggak,” ujarnya, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4).

Tak hanya itu, dirinya juga menanggapi kekhawatiran terkait persaingan dengan perusahaan kartu kredit global seperti Visa dan Mastercard yang selama ini mendominasi sistem pembayaran internasional. Destry menyebut bahwa keberadaan kedua perusahaan tersebut di Indonesia masih tetap kuat dan tidak terganggu.

“Dan sekarang pun kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, dalam laporan “National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers”, USTR mencantumkan kebijakan GPN dan QRIS sebagai bentuk pembatasan akses bagi perusahaan luar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/4) lalu. 

Baca Juga :  ANALIS MARKET (27/4/2023) : IHSG Berpotensi Bergerak Melemah

Seperti diketahui, dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.

“Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik,” tulis USTR, Senin (21/4).

Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing menjalin kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi untuk melakukan pemrosesan transaksi ritel domestik melalui GPN.

Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut membuat persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.

Kemudian, AS juga menekankan perihal Peraturan BI No. 21/2019, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia. 

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” papar AS dalam dokumen USTR.


https://pasardana.id/news/2025/4/22/bi-respon-kritik-as-terhadap-sistem-pembayaran-qris-dan-gpn-domestik-ri/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here