Categories: MARKET

Telkom Indonesia Informasikan Pengunduran Diri Bambang PS Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan

Beritamu.co.idPT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 10 April 2025.

“Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan). Dalam surat pengunduran diri disampaikan alasan pengunduran diri adalah sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI) dimana sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara,” tulis Octavius Oky Prakarsa selaku VP Investor Relations TLKM dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/4).

Ditambahkan, fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Selanjutnya disampaikan, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya pengunduran diri tersebut oleh Perseroan.

Jika pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang, dimana diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen.

Related Post

Sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan Komisaris.

Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh Perseroan.


https://pasardana.id/news/2025/4/11/telkom-indonesia-informasikan-pengunduran-diri-bambang-ps-brodjonegoro-sebagai-komisaris-utamakomisaris-independen-perseroan/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Diproyeksi Masih Akan Melanjutkan Koreksi

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (10/9), IHSG menguat 0,92% ke…

3 mins ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Berpotensi Menguat

Beritamu.co.id – Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup beragam pada Rabu (10/9):…

35 mins ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Diperkirakan Bergerak di Zona Hijau

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (10/09), IHSG ditutup menguat…

1 hour ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Berpotensi Bullish

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street kembali mencatat rekor…

2 hours ago

Startup di Bidang Inisiatif Hijau Bakal Dapat Pendampingan Teknis dari Kemenkeu

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan negara mitra untuk memberikan pendampingan teknis…

2 hours ago

Wamen BUMN Sebut Ancaman Siber Bisa Ganggu Situs Lembaga dan Perusahaan

Beritamu.co.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkap kekhawatirannya terhadap…

3 hours ago