Categories: MARKET

Telkom Indonesia Informasikan Pengunduran Diri Bambang PS Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan

Beritamu.co.idPT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 10 April 2025.

“Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan). Dalam surat pengunduran diri disampaikan alasan pengunduran diri adalah sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI) dimana sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara,” tulis Octavius Oky Prakarsa selaku VP Investor Relations TLKM dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/4).

Ditambahkan, fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Selanjutnya disampaikan, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya pengunduran diri tersebut oleh Perseroan.

Jika pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang, dimana diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen.

Related Post

Sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan Komisaris.

Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh Perseroan.


https://pasardana.id/news/2025/4/11/telkom-indonesia-informasikan-pengunduran-diri-bambang-ps-brodjonegoro-sebagai-komisaris-utamakomisaris-independen-perseroan/

Yulia Vera

Recent Posts

Data Sinergitama Jaya Tbk Siap Tebar Dividen Tunai Rp 5 per Saham. Catat Jadwalnya!

Beritamu.co.id - PT Data Sinergitama Jaya Tbk (IDX: ELIT) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai…

1 hour ago

Investasi, PT Multi Sarana Nasional Koleksi 19,26% HATM

Beritamu.co.id - PT Multi Sarana Nasional selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

2 hours ago

Ditutup di Level 6.881, IHSG Rabu Melemah -0,49 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Rabu (2/7/2025) berakhir…

2 hours ago

TOWR Siap Bidik Rp5.49 Triliun dari Aksi Right Issue. Cek Jadwalnya di Sini!

Beritamu.co.id - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan rencana penerbitan Hak Memesan…

3 hours ago

Lima Tahun AstraPay: Dari Mimpi Digital Jadi Kekuatan Finansial Generasi Muda

Beritamu.co.id — Memasuki usia ke-5, AstraPay menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendorong inklusi…

4 hours ago

Ketika Dunia Ragu, Konsumen Indonesia Tampil Percaya Diri. Tapi Sampai Kapan?

Beritamu.co.id - Di tengah dinamika ekonomi global yang masih bergejolak, Ipsos, salah satu perusahaan…

4 hours ago