Beritamu.co.id – PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Jasa Pertambangan: Jasa Penambangan dan Pengangkutan Material Bijih Nikel Bahodopi Blok 2&3, pada tanggal 08 April 2025.
“Sebagai tambahan atas keterbukaan informasi Perseroan No. 00081/IR-J/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, PT Vale dan PT Petrosea Tbk telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan pada tanggal 8 April 2025, sehubungan dengan pekerjaan jasa penambangan di Bahodopi Blok 2&3, Sulawesi Tengah. Ketentuan-ketentuan utama dari perjanjian tersebut telah sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan sebelumnya,” tulis Wiwik Wahyuni selaku Corporate Secretary INCO dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (08/4).
Selanjutnya disampaikan, kontrak jasa pertambangan ini akan memperkuat operasional bisnis Perseroan dengan tambahan bijih nikel dari area Blok 2&3 Bahodopi untuk melengkapi Blok Sorowako yang telah beroperasi selama ini.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Wiwik.
https://pasardana.id/news/2025/4/8/vale-indonesia-dan-petrosea-tandatangani-perjanjian-jasa-pertambangan-dan-pengangkutan-material-bijih-nikel-bahodopi-blok-23/
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (24/10/2025) usai sanksi yang dijatuhkan Amerika…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tanggal 20—24…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat yang…
Beritamu.co.id - ALTO Network, salah satu Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) terbesar di Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya upaya penguatan tata kelola dan integritas…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) atau SIG turut berkontribusi dalam pembangunan jalan…