Beritamu.co.id – Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.
“Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga,” tulis Kautsar Primadi Nurahmad selaku Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan tertulis, Selasa (08/4).
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” sambung Kautsar.
Ditambahkan, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” tandas Kautsar.
https://pasardana.id/news/2025/4/8/bei-sesuaikan-ketentuan-batasan-auto-rejection-bawah-dan-ketentuan-penghentian-sementara-perdagangan-efek/
Beritamu.co.id — Bank Saqu, layanan perbankan dari Astra Financial dan WeLab, kembali menegaskan komitmennya…
Beritamu.co.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 27—31 Oktober…
Beritamu.co.id - PT Bundamedik Tbk (IDX: BMHS – Bundamedik Healthcare System) mampu mendorong kinerja…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 20,61 poin,…