Categories: MARKET

BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek

Beritamu.co.id – Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.

“Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga,” tulis Kautsar Primadi Nurahmad selaku Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan tertulis, Selasa (08/4).

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

Related Post
  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” sambung Kautsar.

Ditambahkan, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” tandas Kautsar.


https://pasardana.id/news/2025/4/8/bei-sesuaikan-ketentuan-batasan-auto-rejection-bawah-dan-ketentuan-penghentian-sementara-perdagangan-efek/

Yulia Vera

Recent Posts

Sepekan Perdagangan BEI: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.857 Triliun, Turun 2,48% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 27—31 Oktober…

13 mins ago

Bundamedik Tbk Bukukan Pendapatan Rp397 Miliar di Kuartal III, Naik 7% YoY

Beritamu.co.id - PT Bundamedik Tbk (IDX: BMHS – Bundamedik Healthcare System) mampu mendorong kinerja…

1 hour ago

Ditutup di Level 8.163, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,25 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

5 hours ago

Indeks Kospi Naik 0,5 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 20,61 poin,…

6 hours ago

WIKA Umumkan Kesiapan Dana Pembayaran Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A

Beritamu.co.id - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

6 hours ago

Lanjutkan Momentum Positif, Paradise Indonesia Catatkan Kenaikan Pendapatan 49,8% YoY dan Laba 44,1% YoY di Kuartal III-2025

Beritamu.co.id - PT Indonesia Paradise Property Tbk (IDX: INPP), Perusahaan yang bergerak di bidang…

7 hours ago