
Beritamu.co.id – PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku pemegang saham PT Jasa Marga Tbk (IDX: JSMR) telah melakukan transaksi Pengalihan sebanyak 5.080.509.839 lembar saham atau setara 70% JSMR diharga Rp 500 per lemabr saham pada tanggal 22 Maret 2025.
“Tujuan transaksi dalam rangka pemenuhan Amanah peraturan perundang-undangan yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional, dengan status kepemilikan saham secara langsung,” tulis Ari Wibowo selaku Corporate Secretary & Chief Administration Officer JSMR dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/3).
Pasca transaksi Pengalihan, maka porsi kepemilikan saham PT Biro Klasifikasi Indonesia di JSMR menjadi sebanyak 5.080.509.839 lembar saham atau setara 70% dibandingkan sebelumnya yang tercatat Nihil.
Adapun Negara Republik Indonesia merupakan pemegang saham Seri A Dwiwarna JSMR dan tetap merupakan Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) dari JSMR melalui pengendalian secara tidak langsung melalui BKI.
https://pasardana.id/news/2025/3/28/pt-biro-klasifikasi-indonesia-laksanakan-transaksi-pengalihan-sebanyak-70-saham-jsmr/