Home Bisnis MARKET Pajak Rumah Warga Jakarta Digratiskan. Begini Kriterianya

Pajak Rumah Warga Jakarta Digratiskan. Begini Kriterianya

3
0

Beritamu.co.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.

Dia mengatakan, bagi warga yang rumahnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta bebas PBB.

Adapun kebijakan tersebut dituangkan Pramono dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ucap Pramono saat ditemui di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).

Pramono berharap, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

“Dengan demikian, hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (20/9/2022) : IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways

Pramono menegaskan, untuk kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” tegasnya.


https://pasardana.id/news/2025/3/27/pajak-rumah-warga-jakarta-digratiskan-begini-kriterianya/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here