Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-00054/BEI.POP/03-2025 tentang Penambahan Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sehubungan dengan telah ditetapkannya Saham YUPI sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Saham YUPI sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK, dengan ini kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK,” tulis Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam kterbukaan informasi BEI, Senin (24/3).
Dengan masuknya Saham YUPI, maka jumlah Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menjadi sebanyak 625 Saham.
https://pasardana.id/news/2025/3/25/saham-yupi-masuk-indeks-saham-syariah-indonesia-berlaku-efektif-mulai-tanggal-25-maret-2025/
Beritamu.co.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) mengumumkan, bahwa dalam rangka mendukung ekspansi bisnis…
Beritamu.co.id - PT Sentra Investa Maksima selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Rabu (15/10/2025) berakhir…
Beritamu.co.id - PT Arsari Tambang meluncurkan produk timah ramah lingkungan bernama Envirotin. Perusahaan yang merupakan…
Beritamu.co.id - Karnadi Margaka selaku Direktur Utama dan juga pemegang saham pengendali PT Geoprima…
Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 825,35 poin, atau…