Categories: MARKET

OJK Terbitkan Peraturan tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK,” tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi Senin (10/3).

Selanjutnya disampaikan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai:

1.Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;

2.Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;

Related Post

3.Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;

4.Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2025/3/10/ojk-terbitkan-peraturan-tentang-derivatif-keuangan-dengan-aset-yang-mendasari-berupa-efek/

Yulia Vera

Recent Posts

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (22/8/2025) dipicu ketidakpastian yang meliputi upaya…

4 hours ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.131 Triliun, Turun 0,81% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

11 hours ago

Resmi Masuk FTSE Russell, Avian Brands Luncurkan Strategi Keberlanjutan

Beritamu.co.id - Sebagai pemimpin dan lokomotif industri cat dan pelapis di Indonesia, PT Avia…

12 hours ago

PT Toba Sejahtera Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di TOBA

Beritamu.co.id - PT Toba Sejahtera selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT TBS…

13 hours ago

Ashmore Asset Management Indonesia Tbk Siapkan Rp4.5 Miliar untuk Lanjutkan Aksi Buyback Saham Perseroan

Beritamu.co.id - PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (IDX: AMOR) menyampaikan rencana untuk melanjutkan…

13 hours ago

BBKP Lunasi Pinjaman kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Cabang Singapura

Beritamu.co.id - PT Bank KB Indonesia Tbk (IDX: BBKP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

14 hours ago