Beritamu.co.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Pencabutan Permohonan PKPU Nomor Perkara 376 kepada Perseroan pada tanggal 17 Februari 2025.
Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT menyampaikan, bahwa penetapan putusan atas Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor Perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. terhadap Perseroan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 telah ditetapkan melalui e-court yang menyatakan bahwa:
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” tulis Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2),
https://pasardana.id/news/2025/2/18/wskt-informasikan-pencabutan-permohonan-pkpu-nomor-perkara-376-kepada-perseroan/
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Estee Gold Feet…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham…
Beritamu.co.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) (IDX: AMAR) kini mulai melirik industri…
Beritamu.co.id - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II-2025 tetap terjaga. Di sini, NPI mencatat…
Beritamu.co.id – Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…
Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (20/08), IHSG ditutup menguat…