Categories: MARKET

OJK Berencana Membagi Kategori Manajer Investasi. Begini Penjelasan Bos OJK

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membagi kategori Manajer Investasi (MI) menjadi Manajer Investasi Kegiatan Usaha (MIKU) 1 dan MIKU 2.

Selain itu, juga menetapkan modal disetor MI naik menjadi Rp50 Miliar dan Rp100 Miliar masing-masing untuk MIKU 1 dan MIKU 2, serta Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) MI naik menjadi Rp20 Miliar.

Dalam keterangan/jawaban tertulis, Jumat (07/2), Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) menyampaikan, bahwa pembagian kegiatan usaha Manajer Investasi bertujuan untuk melakukan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Manajer Investasi, sehingga operasional Manajer Investasi akan menjadi lebih efektif dan efisien karena memiliki operasional yang sesuai dengan lingkup kegiatan usaha yang dilakukannya.

“Praktik serupa juga telah berlaku di berbagai negara, di mana persyaratan kelembagaan serta operasional fungsi Manajer Investasi akan sesuai dengan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukannya. Hal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi secara industri dan mendorong Manajer Investasi untuk lebih profesional pada kegiatan usaha yang dilakukan sesuai kategorisasi kegiatan usahanya,” jelas Inarno.

Selanjutnya diungkapkan, saat ini, OJK tengah mengkaji dan merumuskan regulasi yang berkaitan dengan penguatan aspek tata kelola termasuk permodalan Manajer Investasi.

Menurutnya, penguatan permodalan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan dilakukannya penguatan kemampuan dan kepastian keberlanjutan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Related Post

“Selain itu, aspek pengelolaan permodalan yang efektif pada Manajer Investasi juga dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan dan stabilitas bisnis,” jelas Inarno.

Ditambahkan, berkaitan dengan besaran Modal disetor atau pun MKBD Manajer Investasi, tentunya OJK masih melakukan pendalaman terkait besaran keduanya.

“Terkait dengan pemenuhan Manajer Investasi sendiri, dalam hal ketentuan tersebut ditetapkan, tentunya akan terdapat masa transisi dan peralihan dalam pemenuhannya. Namun pada prinsipnya, OJK akan melakukan perumusan kebijakan dengan matang dan juga memperhatikan kondisi/masukan industri secara keseluruhan sebelum suatu regulasi ditetapkan,” tandasnya.

Diketahui, per Maret 2022, jumlah Manajer Investasi yang tercatat di OJK berjumlah sebanyak 97 Manajer Investasi. 


https://pasardana.id/news/2025/2/8/ojk-berencana-membagi-kategori-manajer-investasi-begini-penjelasan-bos-ojk/

Yulia Vera

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

7 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago