
Beritamu.co.id – PT Pyridam Farma Tbk (IDX: PYFA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan PT Ethica Industri Farmasi (EIF) (perusahaan terkendali Perseroan) telah menandatangani dan melakukan pengikatan fasilitas kredit investasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi II No. 58 tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank Mandiri) (Akta Perjanjian Kredit), dimana EIF akan memperoleh pinjaman baru berupa Kredit Investasi 2, dengan limit kredit sebesar Rp120 miliar (Fasilitas Kredit).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu (02/2), Herdiasti Anggitya Dwisani selaku Corporate Secretary PYFA menyampaikan, selain Akta Perjanjian Kredit, EIF juga menandatangani Akta Addendum Perjanjian Cross Default dan Cross Collateral No. 59, tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 60, tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H., Notaris di Jakarta, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya (bersama dengan Akta Perjanjian Kredit, disebut sebagai Dokumen-Dokumen Transaksi).
“Berdasarkan Dokumen-Dokumen Transaksi, atas Fasilitas Kredit, EIF berjanji untuk menyerahkan jaminan tambahan pada Bank Mandiri berupa Hak Tanggungan Peringkat II atas tanah dan bangunan pabrik milik EIF di Kawasan Industri Jababeka Tahap V, Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5788/Jayamukti (Jaminan Tambahan),” beber Herdiasti Anggitya Dwisani.
Berikut adalah informasi lebih lanjut terkait dengan Dokumen Dokumen Transaksi sebagai berikut:
(a) Pihak-pihak yang melakukan kontrak: EIF dan Bank Mandiri.
(b) Sifat hubungan para pihak yang melakukan kontrak: Pada tanggal keterbukaan informasi ini, EIF dan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
(c) Jenis kontrak: Perolehan Fasilitas Kredit berupa Kredit Investasi, dimana EIF bertindak sebagai debitur, dan pembebanan Jaminan Tambahan.
(d) Nilai kontrak, bunga pinjaman dan jangka waktu: Limit kredit dari pinjaman baru serta nilai tanggungan atas Hak Tanggungan Peringkat II atas Jaminan Tambahan adalah sebesar Rp120 miliar. Bunga pinjaman adalah sebesar 8,25% per tahun. Jangka waktu Fasilitas Kredit adalah 96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Perjanjian Kredit.
(e) Alasan perolehan kontrak: Perolehan kredit tersebut dilakukan atas dasar pembiayaan kembali (refinancing) aset eksisting EIF berupa tanah dan bangunan pabrik di Kawasan Industri, Jababeka Tahap V Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dijalankan dalam rangka ekspansi fasilitas produksi dari pabrik EIF tersebut.
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.
https://pasardana.id/news/2025/2/3/perusahaan-terkendali-pyfa-raih-pinjaman-baru-sebesar-rp120-miliar-dari-perjanjian-kredit-investasi-2-dengan-bank-mandiri/