Categories: MARKET

OJK Terbitkan Aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

Dalam siaran pers OJK, Jumat (31/1), Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Selanjutnya disampaikan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

  1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan
  2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

Related Post

Adapun POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
  3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


https://pasardana.id/news/2025/1/31/ojk-terbitkan-aturan-tentang-pengembangan-dan-penguatan-pengelolaan-investasi-di-pasar-modal/

Yulia Vera

Recent Posts

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham KRYA

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Jumat (9/5/2025) melakukan penghentian sementara…

3 mins ago

ANALIS MARKET (30/4/2025): IHSG Masih Berpotensi Melanjutkan Kenaikan

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (29/4), IHSG ditutup naik 0.39%,…

1 hour ago

ANALIS MARKET (30/4/2025): Ada Potensi Peningkatan Demand SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

1 week ago

ANALIS MARKET (30/4/2025): IHSG Berpotensi Sideways

Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup menguat pada Selasa (29/4):…

1 week ago

ANALIS MARKET (30/4/2025): IHSG Berpotensi Alami Kenaikan dalam Jangka Pendek

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Wall Street ditutup lebih tinggi pada hari…

1 week ago

ANALIS MARKET (30/4/2025): IHSG Rawan Terkoreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (29/4), IHSG menguat 0,39% ke…

1 week ago