Categories: MARKET

OJK Terbitkan Aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

Dalam siaran pers OJK, Jumat (31/1), Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Selanjutnya disampaikan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

  1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan
  2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

Related Post

Adapun POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
  3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


https://pasardana.id/news/2025/1/31/ojk-terbitkan-aturan-tentang-pengembangan-dan-penguatan-pengelolaan-investasi-di-pasar-modal/

Yulia Vera

Recent Posts

Anak Usaha Tidak Langsung ERAA Raih Perpanjangan & Penambahan Fasilitas Kredit dari Bank CIMB Niaga

Beritamu.co.id – PT Erajaya Swasembada Tbk (IDX: ERAA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

1 day ago

Barokah Melayu Foods Pte. Ltd Resmi Jadi Pengendali ENAK

Beritamu.co.id - PT Champ Resto Indonesia Tbk (IDX: ENAK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

1 day ago

CATL dan DHL Pererat Kemitraan Strategis untuk Memfasilitasi Logistik Berkelanjutan di Seluruh Dunia

Beritamu.co.id - CATL dan DHL Group, perusahaan logistik terbesar di dunia, telah menjalin kemitraan…

1 day ago

Wall Street Melemah Dipicu Rencana Tarif Trump

Beritamu.co.id - Wall Street melemah pada Jumat (31/1/2025) dipicu rencana pengenaan tarif impor baru…

1 day ago

Erajaya Swasembada Informasikan Pengunduran Diri Anggota Direksi & Dewan Komisaris

Beritamu.co.id - PT Erajaya Swasembada Tbk (IDX: ERAA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

1 day ago

BBRI Sampaikan Rencana Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan dan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali

Beritamu.co.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) (Perseroan) berencana melakukan pembelian…

2 days ago