Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.
Dalam siaran pers OJK, Jumat (31/1), Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Selanjutnya disampaikan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:
Adapun POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka:
https://pasardana.id/news/2025/1/31/ojk-terbitkan-aturan-tentang-pengembangan-dan-penguatan-pengelolaan-investasi-di-pasar-modal/
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Jumat (9/5/2025) melakukan penghentian sementara…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (29/4), IHSG ditutup naik 0.39%,…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup menguat pada Selasa (29/4):…
Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Wall Street ditutup lebih tinggi pada hari…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (29/4), IHSG menguat 0,39% ke…