Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.
Dalam siaran pers OJK, Jumat (31/1), Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Selanjutnya disampaikan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:
Adapun POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka:
https://pasardana.id/news/2025/1/31/ojk-terbitkan-aturan-tentang-pengembangan-dan-penguatan-pengelolaan-investasi-di-pasar-modal/
Beritamu.co.id – PT Erajaya Swasembada Tbk (IDX: ERAA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Champ Resto Indonesia Tbk (IDX: ENAK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - CATL dan DHL Group, perusahaan logistik terbesar di dunia, telah menjalin kemitraan…
Beritamu.co.id - Wall Street melemah pada Jumat (31/1/2025) dipicu rencana pengenaan tarif impor baru…
Beritamu.co.id - PT Erajaya Swasembada Tbk (IDX: ERAA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) (Perseroan) berencana melakukan pembelian…