Beritamu.co.id – Apple terancam mendapatkan sanksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena belum memenuhi komitmen investasinya untuk periode 2020-2023.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, menyebut produsen iPhone 16 itu belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang menjadi pintu masuk untuk menjual produknya di Indonesia.
Febri bilang, Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai US$ 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar (kurs Rp 16.200) di periode tersebut. Utang itu jatuh tempo pada Juni 2023.
Bahkan, sampai saat ini, sambung Febri, Kemenperin juga belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 ini, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
“Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series,” kata Febri dalam keterangan resmi, Rabu (22/1).
Febri mengatakan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan dari ketiga sanksi yang disebutkan. Yakni, penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Kata Febri, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia. Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu bahkan bisa kena sanksi yang lebih berat.
“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” imbuhnya.
Kemenperin, kata dia, juga menyayangkan pandangan yang menyatakan Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.
“Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017. Itu artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit bisnis Apple di Indonesia. Hingga tahun 2024, juga tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” cetus Febri.
Febri mengatakan, sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia.
Begitu juga iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia.
“Hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotesis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini,” kata Febri.
Dia mencontohkan, banyak investor yang sudah membangun ekosistem produksi teknologi tinggi di Indonesia saat ini.
“Bagi kami, ini membuktikan bahwa tidak ada masalah ekosistem teknologi tinggi pada sistem produksi manufaktur Indonesia. Ekosistem tersebut sudah ada dan bisa dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi tinggi global seperti Apple di Indonesia,” ujar Febri.
“Kalau ukuran SDM dijadikan sebagai penarik investasi, pengamat tersebut harus menggunakan kualitas SDM di bidang teknologi informasi (IT) atau yang terkait dengan produksi produk berteknologi tinggi yang berasal dari perguruan tinggi sebagai ukuran. Kami pikir banyak lulusan IT dari perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang bisa mendukung kinerja fasilitas produksi HKT Apple nantinya. Kualitas mereka tidak kaleng-kaleng dan sangat menarik bagi investor asing,” tegasnya.
https://pasardana.id/news/2025/1/23/apple-terancam-kena-sanksi-berat-dari-kemenperin/
Beritamu.co.id – Emiten bidang usaha Bidang Maklon Herbal, Kosmetik, dan Minuman Fungsional dan Botanika,…
Beritamu.co.id - Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta RUU Minerba…
Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada bulan Januari 2025 telah melakukan Evaluasi atas…
Beritamu.co.id - Presiden Prabowo Subianto memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkannya akan…
Beritamu.co.id – PT Buana Finance Tbk (IDX: BBLD) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penandatanganan…
Beritamu.co.id - PT Daya Intiguna Yasa, Tbk (IDX: MDIY) atau MR.D.I.Y. Indonesia mengumumkan partisipasinya…