Categories: MARKET

Bahan Pokok Penting Dipastikan Tak Kena PPN 12 Persen

Beritamu.co.id – Soal adanya kebijakan pemerintah terhadap pengenaan PPN 12 persen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan sejumlah bahan pokok dan kepentingan pokok tidak akan kena kenaikan pajak yang bakal diterapkan awal tahun depan nanti.

“Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Kamis, (5/12).

Airlangga bilang, saat ini pendidikan, kesehatan hingga transportasi tidak kena PPN. Akan tetapi, lanjut dia, yang kena PPN naik 12% itu barang-barang mewah.

“Hari ini biaya pendidikan tidak kena PPN. Biaya kesehatan pun hari ini tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Bahan pokok dan peting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN,” katanya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima Pimpinan dan Anggota DPR RI di Istana Kepresidenan Jakarta di hari yang sama.

Pada kesempatan itu, DPR diskusi dengan Presiden Prabowo terkait rencana kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan DPR RI dengan Presiden Prabowo di antaranya untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah.

 

Related Post

Selain itu, barang-barang pokok yang menurut Dasco, hal yang berkaitan dengan pelayanan langsung menyentuh kepada masyarakat itu masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen. 

Sementara Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun menjelaskan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo terkait amanat Undang-undang bahwa PPN 12% akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni waktu yang diamanatkan 1 Januari 2025.

Dia juga menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jada pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan sifatnya pelayanan umum, jasa pemerintahan itu tidak digunakan PPN 12%.

 

 


https://pasardana.id/news/2024/12/6/bahan-pokok-penting-dipastikan-tak-kena-ppn-12-persen/

Yulia Vera

Recent Posts

Alex Sofjan Noor Didapuk Jadi Dirut Bank Syariah Nasional

Beritamu.co.id- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) secara…

15 hours ago

85% dari 1.904 Unit Cluster Magnolia Telah Terjual, Kota Podomoro Tenjo Lakukan Serah Terima Lebih Cepat

Beritamu.co.id - Kota Podomoro Tenjo, kota satelit mandiri mahakarya Agung Podomoro (IDX: APLN), secara…

17 hours ago

SIG Tanam 17.845 Bibit Mangrove di Jawa Timur

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) alias SIG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

21 hours ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (22/8/2025) dipicu ketidakpastian yang meliputi upaya…

1 day ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.131 Triliun, Turun 0,81% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 day ago

Resmi Masuk FTSE Russell, Avian Brands Luncurkan Strategi Keberlanjutan

Beritamu.co.id - Sebagai pemimpin dan lokomotif industri cat dan pelapis di Indonesia, PT Avia…

2 days ago