Categories: MARKET

Menaker Sebut Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Tahun Depan

Beritamu.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 hanya berlaku untuk tahun depan.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan merumuskan kembali aturan soal upah minimum yang bersifat jangka panjang.

“Sekali lagi yang harus kita perhatikan, bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025. Jadi ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang),” tegas Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12)

Hanya saja, kata Yassierli, perumusan aturan untuk jangka panjang memerlukan waktu yang lebih lama.

Nantinya, Kemenaker akan kembali duduk bersama dengan pengusaha, buruh, dan pihak lainnya.

“Ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya. Dan itu semua butuh waktu,” ungkapnya. 

Related Post

Ia berencana, untuk aturan baru yang akan disusun pemerintah bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau bentuk lain.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebut Permenaker 16 Tahun 2024 sudah resmi terbit. 

Menurut Yassierli, aturan upah minimum 2025 dalam permenaker itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Salah satunya adalah soal kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional.


https://pasardana.id/news/2024/12/5/menaker-sebut-aturan-kenaikan-ump-6-5-persen-hanya-berlaku-tahun-depan/

Yulia Vera

Recent Posts

Pemodal ADCP Restui Perubahan Waktu Pembayaran Jatuh Tempo Obligasi

Beritamu.co.id - PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP) menyampaikan Pemberitahuan Hasil RUPO PT…

15 mins ago

Prospek Hunian Menengah Atas Menguat, Agen Eksklusif APEX Hadir Jawab Kebutuhan Pasar

Beritamu.co.id - Data Pinhome Indonesia Residential Market Report 2024 & Outlook 2025 menyebutkan, pada…

1 hour ago

Intanwijaya Internasional Siap Bagi Dividen Rp 35 per Saham. Catat Jadwalnya!

Beritamu.co.id - PT Intanwijaya Internasional Tbk (IDX: INCI) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk…

2 hours ago

Sumber Alfaria Trijaya Laksanakan Pembelian Saham dalam PT Lancar Wiguna Sejahtera dari PT Midi Utama Indonesia senilai Rp200.455 Juta

Beritamu.co.id - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (IDX: AMRT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

2 hours ago

Komisaris MBSS Jual Seluruh Porsi Kepemilikan Sahamnya di Perseroan

Beritamu.co.id - Andre selaku Komisaris PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (IDX: MBSS) telah melakukan…

3 hours ago

BRI Perketat Pengawasan Penyaluran Kredit UMKM

Beritamu.co.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) atau BRI menyiapkan sejumlah strategi…

4 hours ago