Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 hal Sanksi Pem?batasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang berlaku sejak tanggal surat sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang beralamat di Jl. Rasamala Raya No 47C Komp BI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam Pengumuman OJK, Selasa (26/11), Dewi Astuti selaku Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK menyebutkan, pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial:
“Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pada huruf a, b, dan c di atas, Konsultan Aktuaria tidak memenuhi Pasal 10 ayat (1) huruf d POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor IKNB,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2024/11/28/ojk-beri-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-konsultan-aktuaria-tubagus-syafrial/
Beritamu.co.id-Komisi VI DPR RI mengadakan kunjungan kerja ke Stasiun Kereta Cepat Tegalluar pada hari…
Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman perihal Pencatatan Tambahan ETF RD Indeks…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (28/11/2024) berakhir…
Beritamu.co.id - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) (IDX: BRIS) terus mendorong peningkatan penjualan…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan…
Beritamu.co.id - Harga Bitcoin mencatat lonjakan yang signifikan pada November 2024, dengan kenaikan lebih…