Categories: MARKET

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 hal Sanksi Pem?batasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang berlaku sejak tanggal surat sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang beralamat di Jl. Rasamala Raya No 47C Komp BI, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam Pengumuman OJK, Selasa (26/11), Dewi Astuti selaku Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK menyebutkan, pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial:

  1. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (POJK 38 tahun 2015) yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut.
  2. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memberikan jasanya.
  3. Tidak melakukan review perhitungan cadangan teknis sesuai SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pada huruf a, b, dan c di atas, Konsultan Aktuaria tidak memenuhi Pasal 10 ayat (1) huruf d POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor IKNB,” tandasnya.

Related Post

 


https://pasardana.id/news/2024/11/28/ojk-beri-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-konsultan-aktuaria-tubagus-syafrial/

Yulia Vera

Recent Posts

Komisi VI DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Bandung dengan Whoosh

Beritamu.co.id-Komisi VI DPR RI mengadakan kunjungan kerja ke Stasiun Kereta Cepat Tegalluar pada hari…

39 mins ago

BEI Umumkan Adanya Pencatatan Tambahan ETF XIML

Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman perihal Pencatatan Tambahan ETF RD Indeks…

2 hours ago

Ditutup di Level 7.200, IHSG Kamis Berakhir Melemah -0,63 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (28/11/2024) berakhir…

3 hours ago

Genjot Bisnis Kendaraan, BSI Hadir di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024

Beritamu.co.id - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) (IDX: BRIS) terus mendorong peningkatan penjualan…

4 hours ago

OJK Terbitkan Keputusan DK OJK tentang Daftar Efek Syariah Periode II – 2024

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan…

4 hours ago

Peluang Harga Bitcoin Tembus US$100.000 Semakin Dekat ?

Beritamu.co.id - Harga Bitcoin mencatat lonjakan yang signifikan pada November 2024, dengan kenaikan lebih…

5 hours ago