Categories: MARKET

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini dinyatakan pailit, diserahkan ke kurator. Ia menekankan bahwa pihaknya hanya menghormati saja keputusannya nanti. 

“Itu penguasaan mereka, kita harus hormati hukum, yang pegang kewenangan itu kurator, jadi kita ikutin apa kurator,” ujar dia kepada awak media di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11). 

Askolani pun mengungkap bahwa sejauh ini memang tidak ada komunikasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pihak kurator.

“Nggak, itu kebebasan mereka. Jadi kita ikutin apa kata kurator,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara mengenai kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). 

Airlangga mengaku melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar kegiatan ekspor produk tekstilnya tetap bergulir.

“Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern, atau pabrik itu harus tetap berjalan, oleh karena itu ekspornya akan terus berjalan,” kata Airlangga di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10) lalu.

Related Post

Diketahui, raksasa tekstil Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Pengadilan tersebut pun kemudian mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Sritex kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.

Dimana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator yang ditunjuk pengadilan saat ini sedang mengurus dan membereskan harta Sritex sebagai debitur pailit.


https://pasardana.id/news/2024/11/15/pailit-sritex-dirjen-bea-cukai-serahkan-kewenangan-sepenuhnya-ke-kurator/

Yulia Vera

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

6 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

8 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

9 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago

Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan

Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…

11 hours ago