Categories: MARKET

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah, atau yang disebut shari’ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional. 

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). 

Buku pedoman produk perbankan syariah tersebut diluncurkan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Banda Aceh, Jum’at (25/10) lalu. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan diikuti oleh seluruh industri perbankan syariah yang melibatkan Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang merupakan induk dari BUS maupun UUS. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, penerbitan pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. 

Related Post

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian seperti dilansir dalam siaran pers, Minggu (27/10). 

Ditambahkan, ketiga pedoman produk perbankan syariah tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis serta dilengkapi berbagai macam contoh dan pembukuan sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.


https://pasardana.id/news/2024/10/27/ojk-terbitkan-tiga-pedoman-produk-perbankan-syariah/

Yulia Vera

Recent Posts

Tahun Depan, Pabrik Pengolahan Sampah Jadi Listrik Dibangun di Tangsel

Beritamu.co.id – Pabrik pengolahan sampah menjadi energi Listrik (PSEL) akan dibangun  di Tangerang Selatan,…

4 hours ago

Wamentan Tekankan Pentingnya Haga Keseimbangan Harga Pangan Demi Kesejahteraan Petani-Konsumen

Beritamu.co.id – Pemerintah berupaya untuk tetap memastikan petani memperoleh keuntungan layak. Disamping itu, masyarakat…

5 hours ago

banjir di Bali, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Dipastikan Tetap Berjalan

Beritamu.co.id - PT Angkasa Pura Indonesia memastikan operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berjalan…

6 hours ago

Pendapatan Naik dan Utang Berkurang, Leyand International Optimistis Perbaiki Performa Keuangan

Beritamu.co.id - Performa keuangan PT Leyand International Tbk (IDX:LAPD) terus membaik. Tak hanya soal…

7 hours ago

Tak Hanya Sebagai Investor, Morris Capital Masuk Multi Lemindo untuk Jalin Sinergi

Beritamu.co.id - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (IDX: PIPA) menegaskan kembali rencana kehadiran PT Morris…

8 hours ago

MTDL Informasikan Perolehan Dividen Saham pada PT Packet Systems Indonesia

Beritamu.co.id - PT Metrodata Electronics Tbk (IDX: MTDL) (Perseroan) menyampaikan terjadinya perubahan kepemilikan saham…

8 hours ago