Categories: MARKET

PEFINDO Tegaskan Peringkat idA+ dan idA+(sy) untuk Surat Utang Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang akan Jatuh Tempo

Beritamu.co.id – PEFINDO menegaskan Peringkat Surat Utang yang diterbitkan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (Pindo Deli atau PIDL) yang akan jatuh tempo pada 13 Januari 2025, sebagai berikut : 

– Obligasi III Pindo Deli Tahun 2023 Seri A senilai Rp636,2 miliar (peringkat idA+) 

– Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Tahun 2023 Seri A senilai Rp451,0 miliar (peringkat idA+(sy)) 

“Periode Rating berlaku sejak 17 Oktober 2024 – 13 Januari 2025,” sebut PEFINDO dalam rilis Kamis (17/10).

Adapun Pindo Deli berencana untuk melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal. 

Pada 30 Juni 2024, Pindo Deli memiliki kas dan setara kas senilai USD1,2 miliar. 

Related Post

Sebagai anggota grup Asia Pulp and Paper (APP) yang merupakan produsen produk pulp dan kertas terkemuka di pasar global, Pindo Deli memegang peran penting dalam produksi bubur kertas, kertas, dan tisu di Indonesia. 

Fasilitas produksi Perusahaan berlokasi di Jambi, Karawang (Jawa Barat), dan Perawang (Riau). 

Per 30 Juni 2024, 99,24% saham Perusahaan dimiliki oleh PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan bagian dari grup APP.


https://pasardana.id/news/2024/10/18/pefindo-tegaskan-peringkat-idaplus-dan-idaplus-sy-untuk-surat-utang-pindo-deli-pulp-and-paper-mills-yang-akan-jatuh-tempo/

Yulia Vera

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

6 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

7 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

8 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago