Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah nomor KEP-76/D.05/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024 sehubungan dengan Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar dalam Pengumuman OJK, Kamis (17/10).
https://pasardana.id/news/2024/10/18/ojk-beri-izin-usaha-bidang-asuransi-jiwa-pt-asuransi-jiwa-manulife-indonesia-syariah/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…