Home Bisnis MARKET Nilai Melebihi Rp5,6 Triliun, E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online

Nilai Melebihi Rp5,6 Triliun, E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online

8
0

Beritamu.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menunjukkan data yang menyebut nilai transaksi judi online di Tanah Air melalui dompet digital telah melebihi Rp 5,6 triliun. 

“Transaksi judi online nilainya lebih dari Rp5,6 triliun,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam diskusi publik bertajuk “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman” yang disiarkan secara daring pada Kamis (17/10).

Dia menambahkan, untuk modus yang saat ini dipakai untuk transaksi judi online yakni melalui e-wallet atau dompet digital.

“Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya sudah mengajukan untuk pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet.

Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutuskan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan. 

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Pembangunan Kantor KemenPUPR di IKN Targetnya Selesai Agustus-Desember 2024

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

Menteri Budi Arie juga menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik judi online.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” tegas Budi Arie dalam siaran pers Kemenkominfo pada Jumat (11/10).

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

 


https://pasardana.id/news/2024/10/18/nilai-melebihi-rp5-6-triliun-e-wallet-jadi-modus-baru-transaksi-judi-online/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here