Categories: MARKET

Pemerintah Kaji Hak Ojol Untuk Dapat Jaminan Sosial

Beritamu.co.id – Plt Menteri Ketenagakerjaan yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melanjutkan penyusunan aturan yang akan membantu pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan hak-hak mereka, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sebelumnya, mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk membentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.

Pekerja tersebut termasuk ojek online (Ojol), kurir online dan lainnya.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait perlindungan pekerja berstatus kemitraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Hanya saja, penyusunan permenaker terkait pekerja berstatus kemitraan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.

Sementara, disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, dalam penyusunan aturan tersebut pemerintah akan mengkaji apa saja hak-hak yang dibutuhkan para pengemudi ojol dan bagaimana agar penyedia aplikasi bersedia memenuhi hak-hak tersebut.

Pemerintah juga akan mengevaluasi status mitra pada pengemudi ojol.

Related Post

Sebab, yang selama ini menjadi kendala ialah status pengemudi ojol yang hanya sebagai mitra penyedia aplikasi sehingga para pengemudi tidak mendapatkan haknya secara penuh.

“Itu yang kita ingin review. Kalau nanti harus penuh, apa yang dibutuhkan? Kalau pemerintah perlu hadir, perlu membantu, pemerintah akan bantu,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, kemungkinan aturan mengenai hak-hak ojol ini berbeda dengan aturan untuk pekerja lainnya.

Pasalnya, pekerja gig seperti ojol memiliki karakter yang unik dari pekerja pada umumnya.

“Kan punya karakteristik sendiri. Pasti ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain. Intinya, kita pengen semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan,” terang Susiwijono.


https://pasardana.id/news/2024/10/3/pemerintah-kaji-hak-ojol-untuk-dapat-jaminan-sosial/

Yulia Vera

Recent Posts

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

22 mins ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

53 mins ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

2 hours ago

XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…

2 hours ago

Anak Usaha TOWR Raih Fasilitas Pinjaman Bergulir dari Bank BNP Paribas Indonesia Senilai Rp500 Miliar

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…

4 hours ago

CTBN Jual Seluruh Saham di Anak Perusahaan kepada Anak Usaha ABMM

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…

4 hours ago