Categories: MARKET

Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar di Bekasi

Beritamu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang senilai Rp11 miliar dari produsennya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2024). Penyitaan tersebut merupakan sikap tegas Kemendag dalam melindungi konsumen dari produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memimpin langsung pengamanan produk baja tak ber-SNI tersebut mengungkapkan, produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 lalu.

“Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan, ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Related Post

“Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” tegasnya.

Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” imbuhnya.


https://pasardana.id/article/2024/9/26/kemendag-sita-produk-baja-tak-ber-sni-senilai-rp11-miliar-di-bekasi/

Yulia Vera

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

10 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

3 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago