Categories: MARKET

SMLE Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Sebesar Rp 43 Miliar dengan Bank BTPN

Beritamu.co.id – Emiten yang Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku, PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (IDX: SMLE) menyampaikan pada tanggal 12 September 2024 telah menandatangani dokumen Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit atas fasilitas pinjaman secara langsung dari PT Bank BTPN Tbk (IDX: BTPN) kepada Perseroan (Perjanjian Fasilitas).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/9), Arry Wahyu Riansyah selaku Corporate Secretary SMLE menuturkan, bahwa Perjanjian Fasilitas antara Perseroan dan PT Bank BTPN Tbk dengan nilai total fasilitas sebesar Rp 43 milyar.

Mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK Transaksi Material, dalam hal Perseroan menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.

Perjanjian Fasilitas antara Perseroan dan PT Bank BTPN Tbk sebagaimana dimaksud dengan rincian sebagai berikut :

Related Post
  1. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) Overdraft Facility Jumlah Rp 14.000.000.000 Tanggal Jatuh Tempo 25 April 2025 Jangka waktu Pinjaman Tidak ada.
  2. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing (LON APF) Jumlah : Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) atau nilai setaranya dalam mata uang USD/ Tanggal Jatuh Tempo Maks.6 (enam) bulan setelah tanggal penarikan terakhir fasilitas. Penarikan hanya untuk pemasok-pemasok yang telah disetujui oleh Bank.
  3. Failitas Loan on Certificate Jumlah : Rp 9.000.000.000 Tanggal Jatuh Tempo 31 Maret 2028 Fasilitas yang diberikan sehubungan dengan proses pengambilalihan pinjaman dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Lebih lanjut juga disebutkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan, adalah sebagai berikut :

  1. Fasilitas Pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan akan digunakan sebagai opsi tambahan pembiayaan untuk mendukung belanja modal yang telah direncanakan oleh Perseroan.
  2. Tidak terdapat dampak material dari peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali kewajiban pembayaran bunga dan pokok secara berkala sebagaimana fasilitas kredit yang telah ada.
  3. Peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.


https://pasardana.id/news/2024/9/17/smle-tandatangani-perjanjian-fasilitas-kredit-sebesar-rp-43-miliar-dengan-bank-btpn/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpeluang untuk Terus Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat +0,97% ke level…

4 mins ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpeluang untuk Terus Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat +0,97% ke level…

4 mins ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street mencapai rekor…

35 mins ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : Ada Potensi Peningkatan Demand SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN) melanjutkan penguatannya…

1 hour ago

Wall Street Menguat, Indeks Dow Jones dan S&P 500 Rekor

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Kamis (19/9/2024) dengan indeks Dow Jones Industrial Average…

2 hours ago

Penjelasan Zulhas Soal Terbitnya Regulasi Ekspor Pasir Laut

Beritamu.co.id - Kebijakan ekspor pasir laut kembali diperbolehkan oleh pemerintah setelah sebelumnya selama 20…

2 hours ago