Categories: MARKET

SMLE Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Sebesar Rp 43 Miliar dengan Bank BTPN

Beritamu.co.id – Emiten yang Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku, PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (IDX: SMLE) menyampaikan pada tanggal 12 September 2024 telah menandatangani dokumen Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit atas fasilitas pinjaman secara langsung dari PT Bank BTPN Tbk (IDX: BTPN) kepada Perseroan (Perjanjian Fasilitas).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/9), Arry Wahyu Riansyah selaku Corporate Secretary SMLE menuturkan, bahwa Perjanjian Fasilitas antara Perseroan dan PT Bank BTPN Tbk dengan nilai total fasilitas sebesar Rp 43 milyar.

Mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK Transaksi Material, dalam hal Perseroan menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.

Perjanjian Fasilitas antara Perseroan dan PT Bank BTPN Tbk sebagaimana dimaksud dengan rincian sebagai berikut :

Related Post
  1. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) Overdraft Facility Jumlah Rp 14.000.000.000 Tanggal Jatuh Tempo 25 April 2025 Jangka waktu Pinjaman Tidak ada.
  2. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing (LON APF) Jumlah : Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) atau nilai setaranya dalam mata uang USD/ Tanggal Jatuh Tempo Maks.6 (enam) bulan setelah tanggal penarikan terakhir fasilitas. Penarikan hanya untuk pemasok-pemasok yang telah disetujui oleh Bank.
  3. Failitas Loan on Certificate Jumlah : Rp 9.000.000.000 Tanggal Jatuh Tempo 31 Maret 2028 Fasilitas yang diberikan sehubungan dengan proses pengambilalihan pinjaman dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Lebih lanjut juga disebutkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan, adalah sebagai berikut :

  1. Fasilitas Pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan akan digunakan sebagai opsi tambahan pembiayaan untuk mendukung belanja modal yang telah direncanakan oleh Perseroan.
  2. Tidak terdapat dampak material dari peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali kewajiban pembayaran bunga dan pokok secara berkala sebagaimana fasilitas kredit yang telah ada.
  3. Peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.


https://pasardana.id/news/2024/9/17/smle-tandatangani-perjanjian-fasilitas-kredit-sebesar-rp-43-miliar-dengan-bank-btpn/

Yulia Vera

Recent Posts

Peningkatan Produksi OPEC+ Terbatas, Harga Minyak Dunia Naik

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Senin (8/9/2025) setelah peningkatan produksi OPEC+ tidak…

1 min ago

Kemen-PU Targetkan Istana Wapres-Masjid Negara di IKN Rampung Akhir Tahun Ini

Beritamu.co.id – Proyek Pembangunan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur…

5 hours ago

Komisi XII DPR Tetapkan Wahyudi Anas jadi Kepala BPH Migas Periode 2025-2029

Beritamu.co.id – Wahyudi Anas ditunjuk untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas…

6 hours ago

Lindataty Kembali Tambah Investasi Sahamnya di AMIN

Beritamu.co.id - Lindataty selaku Direksi PT Ateliers Mecaniques D Indonesie Tbk (IDX: AMIN) telah…

7 hours ago

Personel Alih Daya Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Managed Service senilai Rp2.6 Miliar

Beritamu.co.id - PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

8 hours ago

Investasi, Cahyanul Uswah ‘Koleksi’ 60.000 Lembar PADA

Beritamu.co.id - Cahyanul Uswah selaku Direksi PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) telah…

8 hours ago