Categories: MARKET

OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Adapun PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Related Post

“Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini,” sebut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers OJK, Jumat (13/9).

Selanjutnya, lanjut Ismail, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis.  


https://pasardana.id/news/2024/9/13/ojk-kenakan-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-kepada-asuransi-jiwasraya-dan-berdikari-insurance/

Yulia Vera

Recent Posts

Jokowi Tegaskan Freeport Sekarang Milik Bangsa Indonesia

Beritamu.co.id - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia saat ini bukan lagi…

2 hours ago

Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Diklaim Berdampak Pada Efisiensi Waktu

Beritamu.co.id - Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten.…

3 hours ago

Ekonom Pertanyakan Keadilan Soal Kebijakan Pengenaan Pajak Membangun Rumah Sendiri

Beritamu.co.id-Kontroversi pengenaan pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai…

5 hours ago

TBLA Siap Melakukan Pembayaran Bunga Obligasi yang Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PT Tunas Baru Lampung Tbk (IDX: TBLA) menyampaikan siap melakukan pembayaran bunga Obligasi berkelanjutan…

6 hours ago

Kerja sama XL Axiata Business Solutions dan Quest Motors Hadirkan Solusi Digital untuk Motor Listrik

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) melalui XL Axiata Business Soluitions…

7 hours ago

Ditutup ke Level 7.905, IHSG Kamis Menguat 0,97 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (19/9/2024) berhasil…

8 hours ago