Categories: MARKET

OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Adapun PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Related Post

“Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini,” sebut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers OJK, Jumat (13/9).

Selanjutnya, lanjut Ismail, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis.  


https://pasardana.id/news/2024/9/13/ojk-kenakan-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-kepada-asuransi-jiwasraya-dan-berdikari-insurance/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Ungkap ada 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar

Beritamu.co.id - Pemerintah telah melakukan penelusuran terhadap standar mutu beras. Hasilnya, ditemukan beberapa merek…

5 hours ago

Kata Kemenperin Terkait Fenomena Rojali di Masyarakat

Beritamu.co.id - Pandemi Covid-19 disebutkan menjadi salah satu pemicu adanya fenomena rojali atau rombongan…

6 hours ago

Perluas Jangkauan Pasar Lewat Diversifikasi Produk, JTPE Catatkan Penjualan Rp666,50 Miliar di Paruh Pertama 2025

Beritamu.co.id - PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (IDX: JTPE), perusahaan yang bergerak di bidang…

8 hours ago

OJK Terus Lakukan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Terkait Status Red Notice Adrian Asharyanto Gunadi

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)…

9 hours ago

Bank Amar Indonesia Tbk Siap Tebar Dividen Tunai Interim Rp 3,2 per Saham. Cek Jadwalnya di Sini!

Beritamu.co.id - PT Bank Amar Indonesia Tbk (IDX: AMAR) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim…

9 hours ago

BNII Informasikan Transaksi Afiliasi Terkait Pembayaran atas Biaya Regional Security Operation Center Splunk

Beritamu.co.id - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) (Perseroan) menyampaikan Transaksi Afiliasi yang…

10 hours ago