Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Adapun PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
“Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini,” sebut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers OJK, Jumat (13/9).
Selanjutnya, lanjut Ismail, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis.
https://pasardana.id/news/2024/9/13/ojk-kenakan-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-kepada-asuransi-jiwasraya-dan-berdikari-insurance/
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (25/11), IHSG ditutup menguat…
Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (25/11/2024) dipicu penunjukan Scott Bessent sebagai Menteri…
Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman BEI sehubungan Jadwal Penghapusan (Delisting) Efek…
Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…
Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…