Beritamu.co.id – Terkait rencana pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta untuk ikut dilibatkan dalam pembahasannya.
Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya berencana meminta audiensi dengan pemerintah pusat usai menyelesaikan permasalahan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang terdampak penerapan PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Franky mengatakan, pelaku industri sebenarnya juga sudah lama melaksanakan diskusi dan dialog terkait sederet kekhawatiran menyusul rencana penerapan cukai MBDK.
“Setelah ini, IHT ini selesai, kita mungkin akan menyiapkan surat pengantar ke Presiden. Kemudian nanti yang baru makanan, minuman baru kita akan bahas,” katanya kepada wartawan di kantor pusat Apindo, Rabu (11/9).
Kata Franky, saat ini pihak pengusaha masih menunggu momentum dialog dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kebijakan tarif cukai MBDK.
Tapi, dia mengakui poin pembahasannya terlalu banyak dan luas dengan waktu yang minim.
“Sementara ruangnya terlalu sempit untuk berdiskusi, yang dikhawatirkan adalah bahwa pertemuan itu hanya menjadi stempel bahwa ini sudah dapat hearing,” ujar Franky.
Dia pun menyebut kalau Apindo akan menyediakan wadah bagi para asosiasi terkait industri makanan dan minuman (mamin) yang akan terdampak tarif cukai MBDK, termasuk pembuatan petisi seperti industri tembakau.
“Makanya Apindo setelah mendapatkan update dari teman-teman sektor tadi, ya kita memfasilitasi untuk membuat petisi. Kemudian nanti kita akan fasilitasi untuk menyuarakan ini kepada pemerintah, gitu. Dalam waktu 1-2 hari ini tentu nanti akan terlihat apakah mamin juga akan dimasukkan menjadi faktor yang akan disuarakan atau tidak,” beber Franky.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merespons Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025. Kemudian secara bertahap naik hingga 20 persen.
Askolani menegaskan, pemerintah akan tetap mempertimbangkan penerapan tarif cukai MBDK.
Menurutnya, besaran tarif cukai MBDK sejalan dengan kondisi perekonomian tahun depan.
“Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” kata Askolani kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (10/9) lalu.
Diketahui, pimpinan BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya mengatakan, DPR dan pemerintah sudah mengkaji isu cukai MBDK.
Menurutnya, untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen.
https://pasardana.id/news/2024/9/12/apindo-minta-dilibatkan-dalam-pembahasan-terkait-cukai-mbdk/
Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (25/11/2024) dipicu penunjukan Scott Bessent sebagai Menteri…
Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman BEI sehubungan Jadwal Penghapusan (Delisting) Efek…
Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…
Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…