Categories: MARKET

OJK Tetapkan 8 Emiten yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

Beritamu.co.id – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Hanson International Tbk., PT Grand Kartech Tbk., PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk., PT Cottonindo Ariesta Tbk., PT Steadfast Marine Tbk., PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk., PT Prima Alloy Steel Universal Tbk., dan PT Nipress Tbk. sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

Dalam rilis Pengumuman OJK, Rabu (11/9) malam disebutkan, penetapan 8 (delapan) Perusahaan Terbuka di atas sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi 8 (delapan) Perusahaan Terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 3 September 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Related Post

“Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya,” sebut Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum.


https://pasardana.id/news/2024/9/11/ojk-tetapkan-8-emiten-yang-dikecualikan-dari-kewajiban-pelaporan-dan-pengumuman/

Yulia Vera

Recent Posts

Andri Hutama Putra Kembali Kurangi Investasi Sahamnya di CYBR

Beritamu.co.id - Andri Hutama Putra selaku Komisaris PT ITSEC Asia Tbk (IDX: CYBR) telah…

29 mins ago

Investasi, PT PIMSF Pulogadung ‘Koleksi’ 25,49% GPSO Diharga Rp 59 per Saham

Beritamu.co.id - PT PIMSF Pulogadung telah melakukan transaksi Pembelian sebanyak 170.000.000 lembar saham PT…

2 hours ago

Riset: Industri Kripto Berpotensi Ciptakan 1,22 Juta Lapangan Kerja di Indonesia

Beritamu.co.id — Studi terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas…

2 hours ago

Divestasi, Noel Aelyo Laras Kusuma Negara Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di DRMA

Beritamu.co.id - Noel Aelyo Laras Kusuma Negara selaku Komisaris PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

3 hours ago

Rudi Reksa Sutantra Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di ATLA

Beritamu.co.id - Rudi Reksa Sutantra selaku pemegang saham pengendali PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk…

3 hours ago

PEFINDO: Tren Penerbitan Surat Utang Korporasi Diproyeksi Terus Berlanjut

Beritamu.co.id - Tren penerbitan Surat Utang Korporasi diproyeksikan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025…

4 hours ago