Categories: MARKET

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham AKSI dan INTD

Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Kamis (5/9/2024) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas Perdagangan saham PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (IDX: AKSI) dan PT Inter Delta Tbk (IDX: INTD) di Seluruh Pasar.

“Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Disebutkan Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan saham AKSI dan INTD di seluruh Pasar mulai sesi I tanggal 5 September 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Rabu (4/9/2024) kemarin, saham PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (IDX: AKSI) tercatat ditutup menguat 34,44% atau naik 62 point ke harga Rp342 per saham.

Related Post

Sementara saham PT Inter Delta Tbk (IDX: INTD) pada perdagangan terakhir, Rabu (4/9/2024) kemarin, tercatat naik 34,42% atau bertambah 63 point ke harga Rp246 per saham.

 


https://pasardana.id/news/2024/9/5/bei-hentikan-sementara-perdagangan-saham-aksi-dan-intd/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

4 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

1 hour ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

6 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

8 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago