Beritamu.co.id – Emiten pengembang properti PIK2, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (IDX: PANI) menyampaikan adanya Penyetoran Modal di anak usahanya, yaitu PT Mega Andalan Sukses (MAS), PT Bangun Kosambi Sukses (BKS), PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang (CGIC) dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS pada tanggal 30 Agustus 2024.
“Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai Rp 38.420.000.000,-, dengan Peningkatan Modal disetor PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang (CGIC) dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi peningkatan modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 51 % menjadi sebesar 55,89 %,” sebut manajemen PANI dalam keterang tertulis, Selasa (03/9).
Juga disebutkan, sebelum Transaksi ini dilakukan, CGIC sudah merupakan entitas anak BKS dengan kepemilikan sebesar 51%, sedangkan BKS merupakan entitas anak Perseroan (PANI), juga dengan kepemilikan sebesar 51%, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.
Adapun Perubahan Persentase Kepemilikan Saham dalam PT Mega Andalan Sukses (MAS) paska peningkatan modal yaitu;
PT Bangun Kosambi Sukses (BKS), sebanyak 126.682 saham, setara dengan 55,89 % dari modal ditempatkan dan disetor;
PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 22,06 % dari modal ditempatkan dan disetor; dan
PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 22,06 % dari modal ditempatkan dan disetor.
Diketahui, per tanggal 30 Juni 2024, BKS, MAS, dan CGIC merupakan entitas anak dan entitas asosiasi dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk dengan kepemilikan efektif masing-masing sebesar 51,00%, 26,01%, dan 26,01%.
“Sehingga transaksi diatas dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham BKS dan Perseroan di CGIC, sehingga dapat terhindar dari dilusi kepemilikan saham BKS dan Perseroan di CGIC,” sebut manajemen PANI.
”Transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum,” sebut pernyataan Direksi PANI.
https://pasardana.id/news/2024/9/3/pani-laporkan-adanya-penyetoran-modal-di-anak-usahanya-dengan-total-nilai-rp-3842-miliar/