Beritamu.co.id – Emiten yang bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Konstruksi Modular, PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) melaporkan rencana pelaksanaan Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Tahap II.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/8), Fathul Anwar selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP menyampaikan, bahwa Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD dengan melaksanakan konversi utang para kreditur sebagai pelaksanaan atas Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No.497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022 (Perjanjian Perdamaian), sebagaimana telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, dengan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan rincian sebagai berikut:
1.Total Lembar Saham yang Akan Diterbitkan : 33.600.099.773 saham biasa.
2.Lembar Saham yang telah Diterbitkan pada PMTHMETD Tahap I : 28.194.563.791 saham biasa.
3.Lembar Saham yang akan Diterbitkan pada PMTHMETD Tahap II : 350.781.751 saham biasa.
4.Nilai Nominal per Lembar Saham : Rp50
Adapun Perseroan akan melakukan PMTHMETD Tahap II dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Pelaksanaan PMTHMETD Tahap II : 3 September 2024;
Pengumuman Pencatatan Saham Tambahan Hasil PMTHMETD Tahap II : 3 September 2024;
Tanggal Efektif Pencatatan Saham Hasil PMTHMETD Tahap II : 4 September 2024;
Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan PMTHMETD Tahap II : 5 September 2024.
Lebih lanjut disampaikan, PMTHMETD akan dilaksanakan dengan Harga Konversi Rp50,81,- per saham yang didapatkan berdasarkan perhitungan Volume-Weighted Average Price (VWAP) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian dan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku di pasar modal, yaitu Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD Tahap II yang akan menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak 350.781.751 saham biasa, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan meningkat dari 54.555.721.325 saham menjadi sebanyak 54.906.503.076 saham.
https://pasardana.id/news/2024/8/28/wsbp-akan-laksanakan-aksi-pmthmetd-tahap-ii/
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…
Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…