Categories: MARKET

OJK Tegaskan Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.

“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum. Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS),” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa seperti dilansir dalam siaran pers, Rabu (28/8).

Related Post

Ditambahkan, laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/ email: wbs@ojk.go.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000.


https://pasardana.id/news/2024/8/28/ojk-tegaskan-larang-pegawai-terima-suap-dan-gratifikasi/

Yulia Vera

Recent Posts

CUAN Dirikan Anak Usaha Baru yang Berkedudukan di Singapura

Beritamu.co.id - PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

10 mins ago

PT Bolde Indonesia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di MPXL

Beritamu.co.id - PT Bolde Indonesia selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT MPX…

1 hour ago

Pengendali SAFE Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di Perseroan

Beritamu.co.id - PT Infiniti Wahana selaku Pemegang Saham Pengendali PT Steady Safe Tbk (IDX:…

2 hours ago

PT Hillcon Equity Management Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di HILL

Beritamu.co.id - PT Hillcon Equity Management selaku pemegang saham pengendali PT Hillcon Tbk (IDX:…

3 hours ago

Indeks Kospi Terjun 3,88 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, terjun 126,03 poin,…

4 hours ago

AWAN Bukukan Laba Bersih Rp4,22 Miliar di Kuartal II 2025, Melejit 150% YoY

Beritamu.co.id - PT Era Digital Media Tbk (IDX: AWAN) mengumumkan laporan keuangan periode kuartal…

5 hours ago