Categories: MARKET

OJK Terbitkan Peraturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

POJK SBDK ini mengatur antara lain:

1.SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

2.Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

3.Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.

4.BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

5.Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:

a.Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

b.Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

Related Post

c.Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.

6.Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.

7.Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

8.Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.

9.Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

10.Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

11.POJK mulai berlaku sejak di undangkan.

“Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter,” demikian disebutkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa  dalam siaran pers, Senin (26/8).


https://pasardana.id/news/2024/8/26/ojk-terbitkan-peraturan-transparansi-dan-publikasi-suku-bunga-dasar-kredit-bagi-bank-umum-konvensional/

Yulia Vera

Recent Posts

Doo Financial Kini Hadir di Indonesia: Tawarkan Akses Pasar Global kepada Investor Lokal

Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…

15 hours ago

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

1 day ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

1 day ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

1 day ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

1 day ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

2 days ago