Categories: MARKET

Investor di IKN Bisa Dapat HGB Langsung 80 Tahun, HGU 95 Tahun

Beritamu.co.id – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, investor yang akan menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini bisa langsung mendapatkan izn Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun dalam satu siklus.

Disebutkan bahwa PP Nomor 29 Tahun 2024 ini adalah tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan perbedaan pemberian HGB bagi investor di IKN dalam PP Nomor 29 Tahun 2024 dengan PP Nomor 12 Tahun 2023.

Kata Basuki, PP Nomor 12 Tahun 2023, investor di IKN bisa mendapatkan HGB dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Namun, siklus itu dibagi tahapannya menjadi pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Sementara pada PP Nomor 29 Tahun 2024, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian dapat diberikan kembali pada satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

“Iya (HGB langsung 80 tahun) satu siklus pertama. Kalau yang dulu mungkin tidak langsung 80 tahun tapi 30 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Nah ini kita jadikan satu jadi 80 tahun,” ujar Basuki di kantornya, Selasa (20/8) lalu.

PP yang baru ini juga memuat ketentuan pemberian jangka waktu hak guna usaha (HGU) dimana HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama. Lalu dapat dilakukan pemberian HGU kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Related Post

Sementara hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. 

Basuki kembali menjelaskan diubahnya skema berjenjang pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN dilakukan untuk mempersingkat proses administrasi.

Dengan demikian harapannya aturan ini dapat membuat investor tertarik untuk menanamkan modal di IKN. 

“Jadi ini untuk IKN dispesialkan supaya itu. Jadi kalau melalui itu rezim pertanahan jadi lama gitu prosesnya. Kalau ini kan lebih cepat dengan PP ini,” pungkasnya.

 


https://pasardana.id/news/2024/8/22/investor-di-ikn-bisa-dapat-hgb-langsung-80-tahun-hgu-95-tahun/

Yulia Vera

Recent Posts

Ukraina Serang Pelabuhan Rusia, Harga Minyak Dunia Naik

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (12/9/2025) dipicu serangan drone Ukraina terhadap…

4 hours ago

XLSMART Pastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Terjaga Paska Bencana Banjir di Bali

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) memastikan secara umum semua…

5 hours ago

Prospek Industri Semen Positif, SIG Perkuat Fundamental untuk Hadapi Persaingan

Beritamu.co.id - Permintaan semen domestik yang masih terkontraksi sejak tahun 2024 mendorong industri semen termasuk…

10 hours ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.130 Triliun, Turun 0,57% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id – Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

14 hours ago

Apresiasi Pelanggan Setia, Karyawan, dan Mitra Usaha, SMARTFREN Kembali Hadirkan Konser Spektakuler ‘SMARTFREN Malam 100 Cinta’

Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui brand SMARTFREN resmi…

15 hours ago

Anak Perusahaan Terkendali SULI Raih Fasilitas Kredit dari BNI sebesar Rp10 Miliar

Beritamu.co.id - PT SLJ Global Tbk (IDX: SULI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

15 hours ago