Beritamu.co.id – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, investor yang akan menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini bisa langsung mendapatkan izn Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun dalam satu siklus.
Disebutkan bahwa PP Nomor 29 Tahun 2024 ini adalah tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan perbedaan pemberian HGB bagi investor di IKN dalam PP Nomor 29 Tahun 2024 dengan PP Nomor 12 Tahun 2023.
Kata Basuki, PP Nomor 12 Tahun 2023, investor di IKN bisa mendapatkan HGB dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Namun, siklus itu dibagi tahapannya menjadi pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Sementara pada PP Nomor 29 Tahun 2024, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian dapat diberikan kembali pada satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
“Iya (HGB langsung 80 tahun) satu siklus pertama. Kalau yang dulu mungkin tidak langsung 80 tahun tapi 30 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Nah ini kita jadikan satu jadi 80 tahun,” ujar Basuki di kantornya, Selasa (20/8) lalu.
PP yang baru ini juga memuat ketentuan pemberian jangka waktu hak guna usaha (HGU) dimana HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama. Lalu dapat dilakukan pemberian HGU kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Basuki kembali menjelaskan diubahnya skema berjenjang pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN dilakukan untuk mempersingkat proses administrasi.
Dengan demikian harapannya aturan ini dapat membuat investor tertarik untuk menanamkan modal di IKN.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan supaya itu. Jadi kalau melalui itu rezim pertanahan jadi lama gitu prosesnya. Kalau ini kan lebih cepat dengan PP ini,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2024/8/22/investor-di-ikn-bisa-dapat-hgb-langsung-80-tahun-hgu-95-tahun/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…
Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…
Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (14/11/2024) berakhir…