Categories: MARKET

OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.

Melansir siaran pers OJK, Rabu (21/8) disebutkan, pertemuan yang dilakukan di Kantor OJK, Selasa (20/8), dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Rizal dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.

Rizal menjelaskan, bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen.

Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, menurutnya, berbagai hal harus menjadi pertimbangan, seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Related Post

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini, hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


https://pasardana.id/news/2024/8/21/ojk-fasilitasi-pertemuan-pemegang-polis-asuransi-jiwasraya/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (31/7/2025): Waspadai Potensi Koreksi

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, IHSG terkoreksi 0,89% ke level 7,549 dan…

46 mins ago

INPP Raih Pendapatan Rp872,11 Miliar pada Kuartal II 2025, Melonjak 57% YoY

Beritamu.co.id — PT Indonesian Paradise Property Tbk (IDX: INPP), Perusahaan yang bergerak di bidang…

1 hour ago

Mentan Ungkap ada 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar

Beritamu.co.id - Pemerintah telah melakukan penelusuran terhadap standar mutu beras. Hasilnya, ditemukan beberapa merek…

6 hours ago

Kata Kemenperin Terkait Fenomena Rojali di Masyarakat

Beritamu.co.id - Pandemi Covid-19 disebutkan menjadi salah satu pemicu adanya fenomena rojali atau rombongan…

7 hours ago

Perluas Jangkauan Pasar Lewat Diversifikasi Produk, JTPE Catatkan Penjualan Rp666,50 Miliar di Paruh Pertama 2025

Beritamu.co.id - PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (IDX: JTPE), perusahaan yang bergerak di bidang…

10 hours ago

OJK Terus Lakukan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Terkait Status Red Notice Adrian Asharyanto Gunadi

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)…

11 hours ago